Dosen Undip: Pengawasan Pemilu Jangan Terjebak Pendekatan Formalistis

  • 30 Jul 2026 14:19 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini, menilai pengawasan pemilu tidak boleh terjebak pada pendekatan yang terlalu formalistis. Menurutnya, pengawasan harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui keseimbangan antara upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran pemilu.

Pandangan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Literasi Hukum Pemilu dan Demokrasi bagi Masyarakat Pemilih. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang di FISIP Universitas Diponegoro, Kamis, 30 Juli 2026.

Nur Hidayat berharap kegiatan literasi yang digelar Bawaslu tidak hanya berorientasi pada pemahaman aturan secara formal. Menurutnya, forum tersebut juga harus mampu meningkatkan kapasitas masyarakat agar lebih aktif mengawal jalannya demokrasi melalui pengawasan partisipatif.

Ia menilai fungsi pengawasan selama ini masih menjadi salah satu aspek yang kurang mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pemilu. Padahal, pengawasan memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Nur Hidayat juga mengkritisi pandangan yang menempatkan pencegahan lebih utama dibandingkan penindakan. Menurutnya, kedua pendekatan tersebut saling melengkapi karena penindakan terhadap pelanggaran juga memiliki efek pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

"Di dalam penindakan sesungguhnya juga terkandung makna pencegahan. Karena itu, keduanya tidak seharusnya dipertentangkan," ujar Ketua Bawaslu RI periode 2008–2011 itu.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa dan dugaan pelanggaran pemilu hingga tuntas melalui mekanisme hukum. Menurutnya, perkara yang berhenti sebelum adanya putusan akan menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus pembelajaran dari setiap kasus yang terjadi.

Nur Hidayat mencontohkan masih adanya sejumlah perkara yang tidak berlanjut hingga proses peradilan. Kondisi tersebut dinilai membuat publik kehilangan referensi hukum yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Pada akhir pemaparannya, Nur Hidayat mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kota Semarang dalam menyelenggarakan literasi hukum pemilu. Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan melalui dialog yang lebih interaktif dengan melibatkan akademisi, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat pengawasan partisipatif, serta meningkatkan kualitas demokrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....