Pelayanan Publik Disorot Ombudsman, Plt. Bupati Pekalongan Perkuat Layanan Dasar

  • 29 Jul 2026 15:30 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Pelayanan Publik Disorot Ombudsman, Plt Bupati Pekalongan Perkuat Layanan Dasar OPD
  • Ombudsman menetapkan bobot sebesar 20 persen berasal dari survei kepuasan masyarakat yang dilakukan melalui barcode di berbagai titik pelayanan publik.

RRI.CO.ID, Pekalongan – Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen memperbaiki kualitas pelayanan publik menyusul dimulainya Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Komitmen itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, usai mengikuti Entry Meeting Opini Ombudsman RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa, 28 Juli 2026.

Penilaian yang diikuti seluruh kepala daerah di Jawa Tengah tersebut menjadi pintu masuk evaluasi pelayanan publik dengan tema Membangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Berdampak.

Sukirman menegaskan, hasil pertemuan tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari administrasi, tetapi juga dari kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

"Kami mengikuti rapat koordinasi entry meeting Ombudsman RI bersama seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan publik, akuntabilitas publik, hingga mitigasi terhadap maladministrasi, semua ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut juga mempertegas posisi aparatur sipil negara (ASN), birokrasi, hingga kepala daerah sebagai pelayan masyarakat. "Tugas pokok dan fungsi yang paling utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Sukirman.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, dr. Rahmadi Indra menekankan, penilaian tahun ini bukan bertujuan mencari kelemahan pemerintah daerah, melainkan mengidentifikasi ruang perbaikan agar pelayanan publik semakin berkualitas. "Penilaian ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan dan memastikan masyarakat benar-benar menerima pelayanan yang berkualitas," ujarnya.

Rahmadi juga menilai peningkatan literasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah praktik maladministrasi. Semakin baik pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya, semakin besar peluang terciptanya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, mengingatkan kepala daerah agar memberikan perhatian serius terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian tahun ini, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, rumah sakit daerah, serta satuan pendidikan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada OPD tersebut akan menjadi cerminan wajah pelayanan publik di masing-masing daerah.

"Lokus-lokus itulah yang akan dinilai sebagai prototype wajah pelayanan publik. Karena itu perlu benar-benar diperkuat," katanya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penilaian 2026 juga memberi ruang lebih besar kepada masyarakat. Ombudsman menetapkan bobot sebesar 20 persen berasal dari survei kepuasan masyarakat yang dilakukan melalui barcode di berbagai titik pelayanan publik.

Artinya, hasil penilaian tidak hanya ditentukan oleh verifikasi administrasi. Akan tetapi, juga oleh pengalaman langsung masyarakat saat mengakses layanan pemerintah.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan seluruh ASN agar selalu menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat, bukan pihak yang harus dilayani. Ia menegaskan keberadaan Ombudsman merupakan mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui evaluasi yang objektif, bukan lembaga yang bertugas mencari kesalahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....