Aliansi Masyarakat Purworejo Demo di Kejari, Desak Usut Tuntas Korupsi Mini Zoo
- 28 Jul 2026 00:30 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Ratusan warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Purworejo menggelar aksi damai di Kantor Kejari Purworejo, pada Senin, 27 Juli 2026. Mereka menuntut penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo dilakukan transparan dan menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab.
Massa yang tergabung dari LSM Tamperak, Brigade Joxzin, Pemuda Pancasila, FPI, GPK hingga masyarakat umum itu kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Purworejo. Koordinator aksi Sumakmun menegaskan aksi tersebut sebagai bentuk pengawalan, bukan intervensi hukum.
Ia menekankan asas equality before the law dan presumption of innocence. "Kami minta proses hukum adil, objektif, dan transparan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses," ujarnya.
Sumakmun menyoroti baru tiga orang yang ditetapkan tersangka. Padahal aliansi sebelumnya melaporkan delapan pihak, meliputi mantan kepala daerah, mantan Sekda, mantan Kepala Dinporapar, tim perencana, pelaksana, pengawas, hingga PPK.
"Korupsi harus diusut dari hulu ke hilir, perencanaan, anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan. Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, harus ditindak," tegasnya.
Aliansi juga akan menggalang tanda tangan untuk dilaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengawasan publik.
Sementara itu, Kajari Purworejo Widi Trismono yang menemui langsung para pendemo, mengapresiasi aksi damai tersebut. Ia memastikan perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang dan ketiga tersangka telah dipindahkan untuk disidangkan.
"Kami ajak masyarakat dan media mengawal persidangan agar berjalan terbuka dan transparan," katanya.
Widi menegaskan penambahan tersangka dimungkinkan jika di persidangan muncul fakta dan alat bukti baru. Penetapan tersangka harus memenuhi minimal alat bukti dan unsur mens rea sesuai KUHAP.
Selain pidana, Kejari juga fokus pada pemulihan kerugian negara Rp6,5 miliar. Aset milik terdakwa akan ditelusuri untuk disita dan dilelang. "Penegakan hukum tidak hanya menghukum, tapi juga mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin," ujarnya.
Kejari juga menyoroti kondisi fisik Mini Zoo yang rusak dan rawan longsor. Hasil koordinasi dengan Pemkab Purworejo, perbaikan teknis akan segera dilakukan tanpa mengganggu proses hukum.
Dari pemeriksaan awal, ada indikasi perubahan dimensi dan kemiringan talud dari perencanaan awal yang diduga melemahkan konstruksi. Usai dari Kejari, massa bergerak ke DPRD Purworejo untuk menyampaikan tuntutan yang sama.
Penentuan bersalah tidaknya terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor berdasarkan fakta persidangan.(Ags)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....