Susun RUU Kawasan Industri, Komisi VII Belanja Masalah di KIW Semarang
- 20 Jul 2026 15:21 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang menjadi lokasi kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Senin, 20 Juli 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap berbagai persoalan di lapangan sebagai bahan penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat iklim investasi nasional.
Ketua Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty mengatakan hingga kini penyelenggaraan kawasan industri masih diatur dalam berbagai regulasi yang tersebar di sejumlah sektor. Kondisi tersebut dinilai memunculkan tumpang tindih kewenangan, kompleksitas perizinan, multitafsir antarinstansi, hingga ketidakpastian hukum bagi investor.
"Kami memandang bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang Kawasan Industri sebagai payung hukum tunggal (umbrella law) yang mampu menyatukan berbagai pengaturan tersebut. UU nantinya memberikan kepastian hukum bagi investor, memperjelas pembagian kewenangan, sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri nasional," ujar Evita saat bertemu dengan pengelola KIW di Hotel Gumaya Semarang, Senin, 20 Juli 2026.
Menurutnya, RUU Kawasan Industri juga harus mampu menjawab tantangan industri masa depan. Regulasi tersebut diharapkan mengakomodasi pengembangan green industrial estate, eco industrial park, ekonomi sirkular, kawasan industri berbasis digital, hingga ekosistem kendaraan listrik dan semikonduktor.
"Kalau regulasi kita masih berorientasi pada konsep kawasan industri konvensional, maka kita akan tertinggal dalam persaingan global. RUU ini harus adaptif terhadap transformasi industri dunia sekaligus mampu menjadi fondasi bagi industrialisasi Indonesia menuju era ekonomi hijau dan ekonomi digital," ucapnya.
Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mendorong agar kawasan industri ke depan berkembang menjadi ekosistem yang terintegrasi dengan pelabuhan, jalan tol, jaringan kereta api, pusat logistik, kawasan ekonomi khusus, serta didukung utilitas yang memadai. Sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga dinilai penting untuk menghilangkan hambatan investasi.
Evita menambahkan, keberhasilan kawasan industri tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk. Kawasan industri juga harus mampu menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan UMKM dan industri kecil, menjaga lingkungan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Plt. Direktur Utama Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Sugeng Riyanto, menyampaikan dukungan terhadap penyusunan RUU Kawasan Industri. Menurutnya, KIW masih membutuhkan penguatan infrastruktur, seperti akses jalan nasional, konektivitas kereta api, hingga pemanfaatan air baku untuk meningkatkan layanan kepada para tenant.
“Kami harapkan dukungan terkait dengan adanya stasiun, akses jalan nasional, kemudian pemanfaatan air baku. Karena kan kami memang harapannya bisa mengolah sendiri dan memberikan layanan kepada tenant,” ucapnya.
Ia menyebut, saat ini KIW memiliki ratusan tenant yang masih beroprasi. Pihaknya juga akan menambah tenant sebagai upaya pengembangan KIW untuk menarik para investor asing.
“Kita tenantnya saat ini yang tercatat ada 116 yang rata-rata dari pemodal asing. Nanti pasti ada rencana penambahan lagi,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....