Digitalisasi Membuka Peluang, Perlindungan Data Pribadi Jadi Tantangan Utama

  • 14 Jul 2026 20:24 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat aktivitas masyarakat semakin mudah terlacak melalui jejak digital. Setiap unggahan di platform seperti Instagram, Facebook, maupun media sosial lainnya dapat dibaca oleh sistem berbasis kecerdasan buatan untuk mengenali kebiasaan, minat, hingga karakter penggunanya.

Ketua Prodi Magister Hukum Unika Soegijapranata Dr. Marcella Elwina Simandjuntak menegaskan data pribadi menjadi aset paling berharga di era digital. "Jika dahulu kekuatan perusahaan diukur dari besarnya modal dan aset fisik, kini penguasaan data menjadi faktor utama dalam menentukan strategi bisnis, pemasaran, hingga pengambilan keputusan," katanya

Dr. Marcella Elwina Simandjuntak, pada Workshop Penggunaan Sosmed Dg Bijak Berdasarkan UU ITE

Dalam Workshop Penggunaan Sosmed Dg Bijak Berdasarkan UU ITE di RRI Semarang, Selasa 14 Juli 2026, Ia mengatakan pengumpulan data dalam jumlah besar memungkinkan perusahaan memetakan kelompok masyarakat secara lebih tepat. Namun, kondisi tersebut juga menimbulkan risiko penyalahgunaan data apabila tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai.

"Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat membagikan informasi pribadi di media sosial. Data seperti nomor telepon, nomor identitas, hingga rekaman suara dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk tindak penipuan berbasis teknologi maupun penyalahgunaan identitas digital," katanya

Selain itu, perkembangan teknologi saat ini memasuki konsep Society 5.0, yang menempatkan manusia sebagai pusat pemanfaatan teknologi. Teknologi dan kecerdasan buatan diharapkan menjadi alat pendukung kreativitas serta pengambilan keputusan manusia, bukan menggantikan peran manusia sepenuhnya.

Dari sisi regulasi, perlindungan aktivitas digital telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU ITE, Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Kesehatan, KUHP, hingga aturan mengenai hak cipta, pers, penyiaran, dan telekomunikasi.

"Data global juga menunjukkan penggunaan internet terus meningkat. Lebih dari 5,5 miliar penduduk dunia telah menggunakan internet, sementara pengguna media sosial mencapai lebih dari 5,2 miliar orang," katanya

Kondisi ini menunjukkan internet telah menjadi bagian penting kehidupan masyarakat, sehingga literasi digital, etika bermedia sosial, serta kesadaran menjaga data pribadi menjadi kunci agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....