Makam Desa Kemusu Boyolali Terancam Abrasi, Perhutani Proses Usulan Lahan Baru

  • 13 Jul 2026 18:35 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Boyolali – Pemerintah Desa Kemusu, Kabupaten Boyolali, mengusulkan pembangunan makam baru setelah lokasi pemakaman yang ada di tepi sungai terancam abrasi. Menindaklanjuti usulan tersebut, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa mulai memproses mekanisme perizinan penggunaan kawasan hutan sebagai lokasi pemakaman baru.

Pembahasan rencana tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Perhutani KPH Telawa dan Pemerintah Desa Kemusu di Kantor Desa Kemusu, Senin, 13 Juli 2026. Pertemuan ini membahas tahapan administrasi dan perizinan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lahan yang diusulkan berada di petak 85c Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngrombo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Guwo, KPH Telawa. Luas lahan sekitar 3.000 meter persegi dan merupakan bagian dari kawasan hutan tanaman kayu putih tahun tanam 2021 dengan kelas hutan TJKL, dari total luas petak mencapai 24,3 hektare.

Dalam pertemuan tersebut, Perhutani menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk fasilitas umum berupa makam desa harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Administratur KPH Telawa melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Kepatuhan Perusahaan (HKAKP), Wahyu, menegaskan seluruh tahapan administrasi harus dipenuhi sebelum kawasan hutan dapat dimanfaatkan. "Kami sampaikan prosedur penggunaan kawasan hutan untuk fasilitas umum pemakaman Desa Kemusu agar terlebih dahulu ditempuh sesuai mekanisme perizinan yang berlaku," ujarnya.

Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Ngrombo BKPH Guwo, Suryanto, berharap proses perizinan tersebut dapat semakin memperkuat sinergi antara Perhutani dan Pemerintah Desa Kemusu dalam pengelolaan kawasan hutan. "Semoga sinergi antara Perhutani dengan Pemerintah Desa Kemusu tetap seiring dalam pengelolaan hutan sehingga keamanan hutan tetap terjaga," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kemusu, Warsidi, mengatakan pemerintah desa telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali. "Kami siap mengikuti prosedur agar penggunaan makam Desa Kemusu dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Pemerintah Desa Kemusu bersama Perhutani juga berkomitmen mempercepat penyelesaian administrasi perizinan. Dengan demikian, rencana pembangunan makam baru dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....