Pemkot Salatiga Wajibkan Perlindungan BPJS bagi Pekerja Konstruksi
- 08 Jul 2026 15:33 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Salatiga – Pemerintah Kota Salatiga mewajibkan seluruh proyek konstruksi memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan keselamatan kerja sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan dalam pelaksanaan proyek.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan mengatakan perlindungan tenaga konstruksi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, anggaran perlindungan pekerja wajib dicantumkan secara eksplisit dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kebijakan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Jasa Konstruksi Pemerintah Kota Salatiga di Ruang Kaloka Lantai 4 Gedung Setda Kota Salatiga, Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Salatiga itu bertujuan memperkuat mitigasi risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi.
"Di balik setiap pembangunan terdapat pekerjaan konstruksi yang harus dilaksanakan secara profesional, berkualitas, aman, dan bertanggung jawab. Dalam pekerjaan konstruksi terdapat dua unsur penting, yaitu jaminan dalam pengadaan barang dan jasa serta keselamatan konstruksi sebagai upaya pengendalian dan mitigasi risiko," ujar Robby.
Sebagai bentuk implementasi, seluruh proyek konstruksi diwajibkan mengikuti Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja konstruksi.
Selain itu, penyedia jasa atau kontraktor wajib mendaftarkan proyek ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan. Kepesertaan aktif menjadi syarat sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) maupun surat perjanjian resmi dapat diterbitkan.
"Saya mengajak seluruh Pengguna Anggaran, KPA, PPK, serta penyedia jasa konstruksi untuk tidak hanya mengejar ketepatan waktu dan kualitas pekerjaan. Akan tetapi juga memberikan perhatian penuh terhadap keselamatan kerja dan perlindungan bagi seluruh tenaga konstruksi," ujar Robby.
Sementara itu, Kepala BPBJ Setda Kota Salatiga, Junirispinuddin Serunting mengatakan jasa konstruksi merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan fisik. Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Salatiga berharap seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa mampu menciptakan pembangunan infrastruktur yang lebih aman, tertib, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja. (eka)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....