Wali Kota Semarang Kawal Ketat Dana Rp25 Juta per RT agar Tepat Manfaat

  • 17 Jun 2026 20:18 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengawal ketat penyaluran Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawalan dilakukan melalui pendampingan intensif kepada pengurus RT dan RW mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan kegiatan.

Tidak hanya mengalokasikan anggaran, Agustina juga memastikan setiap pengurus RT mendapatkan pendampingan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi warga. Melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang, para pengurus RT dan RW dibekali pemahaman mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Agustina memastikan setiap Rupiah yang diberikan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dan fasilitas yang dibutuhkan lingkungan. "Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026," ujarnya Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Agustina, kelengkapan dokumen seperti Surat Permohonan, SK Kepengurusan, RAP, Berita Acara Kesepakatan Warga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi penggunaan dana sejak tahap perencanaan.

Program BOP RT sebesar Rp25 juta per tahun, lanjutnya, merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. Pemerintah meyakini kebutuhan lingkungan paling dipahami oleh warga di tingkat RT sehingga dukungan anggaran perlu diiringi pendampingan yang memadai.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan hingga kecamatan. Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertugas memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan sebelum diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga," ujar Eko.

Dana BOP tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan yang memperkuat kebersamaan warga. Pemkot Semarang juga memberikan ruang bagi pengurus lingkungan untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang terukur dan terverifikasi.

Eko menegaskan dana BOP tidak diperuntukkan bagi honorarium maupun kepentingan pribadi pengurus, tetapi dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. “Dana tidak diperuntukkan bagi kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama," ucapnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....