KAI Daop 4 Semarang Sayangkan Aksi Mobil MPV Terobos Palang Pintu
- 14 Jun 2026 19:45 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menanggapi isu yang ramai di media sosial terkait aksi mobil jenis MPV yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Layur atau JPL 1B, Kota Semarang, pada Jumat, 12 Juni 2026. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan, tindakan menerobos palang pintu perlintasan merupakan pelanggaran berbahaya.
Aksi tersebut mendapat perhatian masyarakat karena dinilai sangat membahayakan keselamatan dan nyaris menyebabkan mobil menemper KA Anggrek relasi Gambir - Surabaya yang tengah melintas di lokasi tersebut. Menurutnya, pengendara tetap memaksa melintas meski sirine peringatan sudah berbunyi dan palang pintu telah menutup.
“KAI Daop 4 Semarang sangat menyayangkan tindakan pengendara tersebut. Perilaku menerobos palang pintu bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, petugas, serta keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Luqman dalam keterangan, Minggu 14 Juni 2026.
Menurut dia, peristiwa tersebut sempat membuat warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi panik. Beruntung, tidak terjadi temperan antara mobil dengan KA Anggrek (2B).
Meski demikian, pihaknya menegaskan, kejadian tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. KAI Daop 4 Semarang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri pengemudi mobil tersebut.
Luqman menuturkan, koordinasi dilakukan agar pengemudi dapat diberikan penindakan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku apabila terbukti melanggar rambu dan ketentuan keselamatan di perlintasan sebidang. PT KAI mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang.
"Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menjadi contoh buruk bagi pengguna jalan lain,” jelas Luqman. KAI Daop 4 juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
Upaya tersebut meliputi sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan, pemasangan spanduk imbauan, koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian, serta penutupan perlintasan liar atau perlintasan yang dinilai rawan. Pada periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan 177 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Selain itu, KAI Daop 4 Semarang bersama pemangku kepentingan terkait juga telah melakukan penutupan terhadap 14 perlintasan liar. Dalam periode yang sama, masih tercatat 12 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang.
Luqman menegaskan, data tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi perhatian bersama. Setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api.
“Angka kecelakaan di perlintasan masih menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk disiplin. Jangan mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat beberapa detik,” ungkap Luqman.
Pihaknya juga menegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan alat pengaman utama, melainkan alat bantu keselamatan. Keselamatan utama tetap bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan saat melintasi jalur kereta api.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar berhenti ketika sirine berbunyi dan palang pintu mulai menutup. Jangan menerobos, jangan melawan arah, dan jangan memaksakan diri melintas. Satu pelanggaran kecil dapat berakibat fatal,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan hanya dapat terwujud jika seluruh pihak disiplin dan mematuhi aturan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....