BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan 776 Petugas Sensus Ekonomi di Demak

  • 12 Jun 2026 12:08 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Demak- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Majapahit bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Demak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini diberikan bagi 776 petugas sensus yang bertugas dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana,menyampaikan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja. Para petugas sensus yang menjalankan tugas dengan mobilitas tinggi, tentunya juga menghadapi berbagai risiko kerja di lapangan.

“Petugas sensus memiliki peran penting dalam menyediakan data strategis bagi pembangunan daerah maupun nasional. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman,” ungkap Farah dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia menyampaikan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program strategis nasional. Salah satunya, yakni Sensus Ekonomi 2026.

Ia mengatakan, aktivitas mereka yang banyak dilakukan di lapangan tentu memiliki risiko kerja yang perlu mendapatkan perlindungan. “Kami ingin memastikan para petugas dapat menjalankan tugas dengan aman, nyaman, dan terlindungi sehingga dapat fokus melakukan pendataan secara optimal," ujarnya.

Melalui kerja sama ini, kata dia, seluruh petugas sensus yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu berlaku selama masa penugasan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi petugas dalam menjalankan tugas pendataan. Selain itu, juga mendukung keberhasilan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Demak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....