LBH Kekar Abadi Purworejo Apresiasi MA, Tolak Kasasi JPU

  • 07 Jun 2026 12:17 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana perbankan yang menjerat dua mantan analis kredit Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto, DD dan YHS. Putusan kasasi Nomor 282 K/PID.SUS/2026 dibacakan pada 28 Januari 2026.

Dengan putusan ini, MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menghukum kedua terdakwa dua tahun penjara. LBH Kekar Abadi yang berkantor di Dukuh Wetan RT/RW 01/02, Desa Megulunglor, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, selaku kuasa hukum terdakwa mengapresiasi putusan tersebut.

Agus Suhartono, SH, dari LBH Kekar Abadi mengaku putusan di luar ekspektasi karena pasal yang didakwakan, yakni Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU Nomor 10 Tahun 1998, mengatur ancaman minimum tiga tahun penjara. “Namun Mahkamah Agung tetap menguatkan vonis dua tahun. Kami menilai MA telah mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan proporsional,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Agus bersama dua penasihat hukum lain, Hartawan Nindito, SH, MM dan Ady Putra Cesario, SH, MH, menyebut telah berupaya maksimal sejak perkara bergulir di PN Purwokerto. Ketua LBH Kekar Abadi, A. Djoko Purnomo, SE, SH, MM, menjelaskan lembaganya diisi praktisi hukum dan perbankan, termasuk pensiunan pejabat bank. Hal itu menjadi modal saat pemeriksaan silang terhadap saksi.

“Kami ajukan banyak pertanyaan teknis untuk menggali fakta sebenarnya,” kata Djoko. Hartawan Nindito menilai putusan ini menunjukkan pemidanaan tidak hanya berorientasi penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kapasitas dan kondisi terdakwa.

Sementara itu, Ady Putra Cesario menyebut perkara berjalan panjang dan diwarnai debat sengit dengan JPU. LBH Kekar Abadi fokus mengurai hubungan perkara korupsi sebelumnya dengan perkara perbankan yang menjerat DD dan YHS agar fakta terlihat utuh.

Ady menambahkan, hakim harus menyeimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. LBH Kekar Abadi berharap konsistensi penerapan asas hukum terus dijaga dalam setiap putusan peradilan di Indonesia.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....