Cegah Alih Fungsi, Jateng Kejar 970 Ribu Hektare Sawah Dilindungi
- 04 Jun 2026 15:24 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat upaya perlindungan lahan pertanian dengan menargetkan sedikitnya 970 ribu hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Langkah ini dilakukan untuk mencegah alih fungsi sawah yang terus mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di daerah.
Untuk mewujudkan target tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis 4 Juni 2026. Rakor juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mempercepat penetapan luas baku sawah di setiap daerah.
Saat ini, luas sawah Jawa Tengah yang telah dilindungi telah mencapai 85,11 persen. Luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam perencanaan tata ruang tercatat sekitar 825 ribu hektare.
"Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen dapat dipenuhi," kata Ahmad Luthfi.
Menurutnya, penetapan LSD menjadi instrumen penting untuk menjaga sawah produktif agar tidak berubah fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, maupun penggunaan lain yang mengurangi kapasitas produksi pangan. Kepastian status lahan juga akan memudahkan pemerintah dalam menyusun arah pembangunan dan investasi yang tidak berbenturan dengan sektor pertanian.
Luthfi menegaskan, pengendalian alih fungsi lahan harus dilakukan secara terpadu oleh pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Dengan begitu, pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketahanan pangan.
"Semua harus berjalan bersama-sama antara kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota. Hari ini kita tata agar jangan sampai lahan hijau beralih fungsi," ujarnya.
Data Pemprov Jawa Tengah menunjukkan, sebanyak 24 kabupaten/kota telah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah. Lima daerah dengan capaian tertinggi adalah Kabupaten Magelang sebesar 97,18 persen, Kabupaten Purworejo 96,54 persen, Kabupaten Wonogiri 96,23 persen, Kabupaten Batang 93,75 persen, dan Kabupaten Demak 93,22 persen.
Di sisi lain, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang belum mencapai target tersebut, di antaranya Kabupaten Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Karanganyar, Kota Semarang, dan Kota Surakarta. Sebagian besar kendala terjadi di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian.
Pemerintah pusat akan memberikan pendampingan kepada daerah-daerah tersebut agar target provinsi dapat tercapai. Skema kolaborasi antardaerah juga disiapkan untuk mendukung pemenuhan luas baku sawah yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mempercepat penetapan luas baku sawah. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung target swasembada pangan nasional.
Ossy menilai Jawa Tengah berpeluang menjadi contoh nasional dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Dengan basis pertanian yang kuat serta komitmen pemerintah daerah yang tinggi, target 970 ribu hektare sawah dilindungi dinilai sangat realistis untuk dicapai.
"Jawa Tengah termasuk kelompok yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar mencapai target nasional dan bisa menjadi role model dalam menjaga lahan sawah," kata Ossy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....