Samuel Wattimena Soroti Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Aset Pembiayaan
- 03 Jun 2026 20:21 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR RI Samuel JD Wattimena mempertanyakan sejauh mana kekayaan intelektual (KI) telah dimanfaatkan sebagai aset ekonomi yang mampu membuka akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Ekonomi Kreatif, Selasa, 2 Juni 2026.
Samuel mengapresiasi langkah Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) yang mulai membangun fondasi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Namun, menurutnya, hingga kini masih banyak karya kreatif yang belum dapat berfungsi sebagai aset produktif untuk memperoleh dukungan permodalan dari lembaga keuangan.
"Sejauh mana kekayaan intelektual sudah bisa menjadi aset ekonomi yang diakui lembaga keuangan? Karena seperti kita ketahui, banyak karya-karya kreatif yang belum mampu menjadi aset produktif untuk mengakses pembiayaan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Samuel, terdapat sejumlah faktor yang perlu dievaluasi terkait masih terbatasnya pemanfaatan KI sebagai instrumen pembiayaan. Mulai dari rendahnya literasi kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha, lemahnya sistem valuasi aset kreatif, hingga belum seragamnya pemahaman sektor perbankan terhadap nilai ekonomi kekayaan intelektual.
Ia menilai pengakuan terhadap KI sebagai aset ekonomi harus dibuktikan melalui implementasi yang nyata. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat bukti konkret dalam skala besar yang menunjukkan bahwa kekayaan intelektual dapat menjadi dasar pembiayaan yang aman dan berkelanjutan secara bisnis.
Dalam kesempatan tersebut, Samuel juga menyoroti keberadaan valuator kekayaan intelektual yang telah dibentuk pemerintah. "Dari 64 valuator KI yang ada, berapa banyak aset kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif yang sudah berhasil dinilai dan digunakan untuk akses pembiayaan?" katanya.
Menurut Samuel, pertanyaan tersebut penting untuk mengukur efektivitas kebijakan pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual yang selama ini didorong pemerintah. "Bagi para pelaku ekonomi kreatif, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kekayaan intelektual itu benar-benar sudah mempunyai nilai kredit sehingga bisa mendapatkan dukungan secara finansial," ujarnya.
Samuel berharap upaya penguatan ekosistem ekonomi kreatif tidak hanya berhenti pada peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual. Akan tetapi, juga mampu mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen yang memberikan akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif untuk mengembangkan bisnis mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....