BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Kecelakaan Kerja

  • 02 Jun 2026 11:04 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi mengintegrasikan layanan penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi peserta.

Integrasi tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital layanan perlindungan pekerja. Melalui sistem yang terhubung, proses penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan memudahkan administrasi di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan integrasi layanan merupakan implementasi strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek Care yang menekankan perlindungan tanpa sekat bagi pekerja. Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja.

“Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2026.

Melalui integrasi aplikasi tersebut, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara kedua lembaga dapat berjalan lebih efektif. Peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih cepat tanpa harus menghadapi proses administrasi yang berbelit.

Saiful menegaskan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat pekerja berada di tempat kerja. Perlindungan juga mencakup perjalanan berangkat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah.

"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, dan sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus di antaranya terjadi di lalu lintas.

Mayoritas kasus tersebut terjadi saat pekerja melakukan perjalanan menuju tempat kerja, perjalanan pulang, maupun saat menjalankan aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan sekaligus upaya pencegahan risiko kecelakaan di jalan raya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, menyambut baik integrasi layanan tersebut. Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja akan mempercepat pelayanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja maupun di perjalanan berangkat dan pulang kerja. Dengan adanya penguatan sinergi tersebut, peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....