PDAM Berlakukan Kebijakan Harmonisasi Tarif Sektor Niaga Mulai 1 Juni
- 29 Mei 2026 20:03 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moedal Kota Semarang akan menerapkan kebijakan harmonisasi tarif air minum. Kebijakan penyesuaian ini dilakukan secara selektif dan hanya menyasar golongan pelanggan niaga serta industri yang mulai berlaku 1 Juni 2026.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setyawan menjelaskan, langkah ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025. Namun kebijakan tarif untuk golongan rumah tangga dan sosial tidak mengalami perubahan.
Sebelumnya, Implementasi kebijakan ini sempat tertunda demi memberikan ruang bagi Wali Kota Semarang Agustin Wilijeng, untuk memantau. Seligus memastikan kualitas pelayanan PDAM langsung di masyarakat.
"Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Maret 2026 lalu yang dihadiri oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Ibu Walikota, jajaran direksi, dewan pengawas, dan asisten Pemkot, diputuskan untuk menerapkan harmonisasi tarif sesuai Perwal 4/2025. Namun dikhususkan hanya untuk golongan industri dan niaga," kata Wawan, sapaan akrab Setiawan, Jumat 29 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, ada beberapa faktor krusial yang menjadi alasan utama di balik harmonisasi tarif dan mendorong kebijakan ini harus diambil. Seperti di antaranya seperti menjamin Keberlanjutan Layanan (Sustainability) yang sesuai indikator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), operasional harus mencapai Full Cost Recovery (FCR) agar biaya operasional seimbang dengan pendapatan.
Tak hanya itu, faktor kenaikan biaya produksi akibat inflasi dimana selama 7 tahun terakhir (sejak 2019), PDAM Semarang tidak pernah menaikkan tarif. "Tren margin inflasi untuk biaya operasional terus melonjak, mulai dari harga bahan kimia, tarif listrik, hingga upah tenaga kerja," katanya.
Lalu adapula faktor stabilitas operasional dimana dengan kebijakan ini diambil guna memastikan tekanan air ke pelanggan tetap stabil, operasional lancar, dan menghindari risiko pemutusan pelayanan (discontinue). Terakhir yakni untuk mendukung kelestarian lingkungan dengan menekan penggunaan air tanah di sektor usaha yang memicu penurunan muka tanah (land subsidence) di Kota Semarang, sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Air Penyelamat Tanah (APT).
"Kami menjamin penyusunan struktur tarif ini tidak didasarkan pada orientasi keuntungan semata (profit oriented), melainkan murni kalkulasi biaya produksi yang matang sesuai dengan Permendagri Nomor 71 dan 70 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2021," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Umum PDAM Tirta Moedal, Yulianto Prabowo, memaparkan kenaikan tarif bagi golongan niaga dan industri ini berkisar antara 10% hingga 25%, tergantung pada pemakaian blok masing-masing pelanggan. "Misalnya simulasi tarif seperti untuk Niaga 1 (Blok 1) tarif awal Rp5.000,- naik 10% menjadi Rp5.500, kemudian untuk Niaga (Blok berikutnya) mengalami penyesuaian 15% menjadi Rp6.750," jelasnya.
Adapun data cakupan pelanggan terdampak berdasarkan parameter persentase pelanggan ± 9,8% hingga 10% dari total pelanggan, sementara jumlah riil sekitar 20.000 pelanggan (dari total 214.000 pelanggan). Sementara itu, klasifikasi niaga meliputi toko, restoran, hotel, mall, rumah sakit (Niaga 1 s.d. Niaga 6), klasifikasi industri meliputi pabrik dan sektor produsen (Industri 1 s.d. Industri 3).
Adapun proyeksi pendapatan, diperkirakan tambahan ± Rp2 Miliar/bulan (dari total rata-rata tagihan Rp35 Miliar/bulan). "Jika menghitung akumulasi inflasi selama 7 tahun terakhir dengan asumsi 5% per tahun, seharusnya kenaikannya mencapai 35%. Namun, kita mengambil rentang bijak antara 10% hingga 25% saja demi menjaga daya beli pelaku usaha," sebutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....