Kemenkum Inventarisir Potensi Banyumas, Durian Bawor Butuh Perlindungan Hukum
- 14 Mei 2026 16:05 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mulai menginventarisasi berbagai potensi khas Banyumas yang dinilai memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI). Sejumlah komoditas dan karya budaya itu seperti Durian Bawor, kopi Banyumas, lagu daerah hingga sukun masuk dalam daftar potensi yang didorong memperoleh perlindungan hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi daerah diklaim pihak lain sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat. Selain inventarisasi langsung, Kemenkum Jateng juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna mempercepat perlindungan KI, termasuk yang bersifat komunal.
Upaya itu dibahas dalam audiensi antara Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banyumas di Ruang Joko Kaiman, Rabu, 13 Mei 2026. Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kekayaan budaya dan potensi indikasi geografis yang dimiliki Banyumas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Tjasdirin mengatakan perlindungan hukum terhadap potensi daerah penting dilakukan agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat identitas budaya lokal. Menurutnya, potensi-potensi khas Banyumas tidak hanya perlu diinventarisasi, tetapi juga didorong untuk memiliki kepastian hukum.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Jateng siap mendampingi pemerintah daerah dalam konsultasi hingga penyusunan regulasi terkait kekayaan intelektual. “Potensi-potensi ini harus dilindungi secara hukum agar dapat memberikan manfaat bagi daerah dan tentunya masyarakat Banyumas,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan mengaku siap berkolaborasi dengan Pemkab Banyumas untuk mendaftarkan berbagai potensi tersebut. "Jangan sampai KI kita diambil atau diklaim oleh negara lain,” jelas Yosi.
Dalam audiensi itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas menyambut baik dukungan Kemenkum Jawa Tengah dan menyatakan kesiapan untuk bersinergi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat inventarisasi, perlindungan, sekaligus pengembangan potensi daerah agar memberi manfaat ekonomi dan budaya bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkum Jateng juga menyerahkan sertifikat pencatatan cipta untuk sejumlah lagu daerah Banyumas, yakni Siji Lima Banyumasan, Ricik-Ricik, Jemuah Wage, Jalak Pita, dan Gending Gunungsari Kalibagoran. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga warisan budaya lokal agar tetap terlindungi dan lestari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....