Demak Krisis Pejabat, Belasan Jabatan Strategis Masih Lowong
- 14 Mei 2026 05:51 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID,Demak- Pemerintah Kabupaten Demak masih menghadapi persoalan kekurangan pejabat struktural di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat sebanyak 13 jabatan eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama belum terisi secara definitif dan saat ini masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Kondisi tersebut membuat sejumlah OPD harus berjalan dengan kepemimpinan sementara sambil menunggu proses pengisian jabatan dilakukan oleh pemerintah daerah. Kekosongan jabatan terjadi karena banyak pejabat memasuki masa pensiun dalam waktu yang berbeda-beda.
Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Herminingsih mengatakan, sejumlah posisi penting yang masih kosong di antaranya Kepala Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim). Selain itu Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), tiga staf ahli, hingga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
“Untuk pejabat eselon II memang ada 13 kekosongan. Karena kosong, sementara ditunjuk pelaksana tugas agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya, Rabu,13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, masa kosong setiap jabatan tidak terjadi secara bersamaan karena pejabat sebelumnya pensiun pada waktu yang berbeda. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian sebelum membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Menurut Herminingsih, pengisian jabatan kepala dinas tetap menjadi agenda pemerintah daerah. Namun, saat ini Pemkab Demak masih memprioritaskan penataan jabatan struktural di tingkat eselon III dan IV, termasuk proses pengisian kepala sekolah yang masih menunggu tahapan perizinan.
“Untuk seleksi kepala dinas tentu ada rencana. Sementara ini kami fokus menyelesaikan penataan jabatan struktural lainnya terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan kebutuhan organisasi, pengisian pejabat definitif juga menunggu arahan pimpinan daerah serta kesiapan anggaran pelaksanaan seleksi terbuka. "Harapannya proses pengisian jabatan strategis tersebut dapat dilakukan pada tahun 2026 agar roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lebih optimal," ungkapnya.
Tidak hanya menghadapi kekosongan pejabat, Pemkab Demak juga mengalami kekurangan aparatur sipil negara (ASN) akibat tingginya angka pensiun pegawai setiap tahun. Rata-rata terdapat 30 hingga 35 ASN yang memasuki masa pensiun setiap bulan.
Hingga Mei 2026, jumlah ASN yang pensiun diperkirakan hampir mencapai 200 orang. Jika dihitung dalam setahun, total pegawai yang memasuki masa purna tugas bisa mencapai 300 hingga 400 orang.
“Yang paling banyak kekurangan tetap tenaga guru. Setelah itu tenaga teknis di OPD, kemudian sektor kesehatan,” ujarnya. (Adam).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....