LPSK Soroti Ancaman Kekerasan Seksual Pesantren
- 12 Mei 2026 17:32 WIB
- Semarang
Poin Utama
- LPSK Soroti Ancaman Korban Kekerasan Seksual
RRI.CO.ID, Pati - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penjangkauan kasus dugaan kekerasan seksual Pondok Pesantren Ndholokusumo Pati. Tim LPSK berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, serta lembaga pendamping perempuan dan anak setempat.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahruddin menyebut kekerasan seksual lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius negara hingga kini berlangsung. LPSK menilai korban membutuhkan perlindungan menyeluruh karena tekanan psikologis sering menghambat keberanian memberikan kesaksian kepada aparat penegak hukum.
Wawan Fahruddin menyampaikan, korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak, Senin, 11 Mei 2026. “Korban meminta pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, serta penghitungan restitusi untuk mendukung proses pemulihan,” ujarnya kepada saat diwawancara usai berkoordinasi di Mapolresta Pati, Selasa, 12 Mei 2026.
Pihaknya juga menerima informasi dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap korban selama berada di lingkungan pondok pesantren sebelumnya. Informasi tersebut memperlihatkan relasi kuasa pelaku diduga mempengaruhi keberanian korban mengungkap dugaan terjadinya tindak kekerasan seksual yang dialaminya.
Kementerian Agama Kabupaten Pati, kata Wawan Fahrudin, juga telah mencabut izin operasional pesantren sejak 5 Mei 2026 guna mencegah risiko kekerasan berlanjut kedepannya. “Langkah administratif tersebut dinilai penting untuk memastikan lingkungan pendidikan terbebas dari praktik kekerasan terhadap anak dan perempuan nantinya,” katanya.
Wawan Fahruddin mengungkap permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual menempati peringkat kedua terbanyak diterima LPSK sepanjang tahun. Tahun 2025, jelas Wawan Fahrudin, terdapat 1.776 permohonan kekerasan seksual atau meningkat 77%.
Ia berharap korban lain berani memberikan kesaksian agar proses hukum mampu mengungkap perkara menjadi terang. Negara melalui lembaga perlindungan saksi berkomitmen menghadirkan pendampingan hukum demi memastikan korban memperoleh keadilan sepenuhnya bersama masyarakat.(APB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....