DP3A Tekankan Pentingnya Bahaya Rokok Ilegal dan Perlindungan Perempuan Anak
- 08 Mei 2026 20:31 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang bersama KPPBC TMP A Semarang menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Rooms Inc Semarang, Rabu 7 Mei 2026. Kegiatan ini menyoroti pentingnya kepatuhan aturan merokok, bahaya rokok ilegal, hingga perlindungan perempuan dan anak dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto mengatakan bahwa menciptakan lingkungan sehat tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Kolaborasi lintas elemen masyarakat diperlukan agar aturan terkait rokok bisa dipahami dan dipatuhi bersama.
“Boleh merokok, tapi jangan melanggar aturan, jangan di kawasan tanpa rokok, dan jangan dekat anak-anak,” katanya dalam keterangan, Jumat 8 Mei 2026.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya sensitivitas terhadap perempuan dan anak, terutama di ruang publik. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disebut menjadi salah satu langkah perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Semarang, Joko Sartono menambahkan, rokok ilegal bukan hanya merugikan negara. Namun juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar produksi dan bahan bakunya.
Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal saat ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pendekatan preventif lewat edukasi kepada masyarakat. Harapannya masyarakat tahu apa itu rokok ilegal, lalu tidak mengonsumsi rokok ilegal.
"Kalau masyarakat tidak membeli, maka produksi juga akan berhenti,” ucapnya. Sepanjang 2025, pihaknya berhasil menyita sekitar 28 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara hampir Rp26 miliar.
Sedangkan hingga 2026 ini, telah ditemukan sekitar 9 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Joko juga mengungkapkan, modus peredaran rokok ilegal kini banyak dilakukan melalui penjualan online dan pengiriman antardaerah.
Karena itu, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif menjadi pelapor apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. “Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan Bea Cukai sendiri. Harus bersama-sama dengan masyarakat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....