Percepat Kebutuhan Hunian, Perda Rusun Perlu direvisi
- 05 Mei 2026 20:18 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah susun (rusun) dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan diperlukan evaluasi. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, mengusulkan perlunya revisi regulasi yang masih mengacu pada skema lama sejak sekitar tahun 1996, sehingga dianggap menghambat upaya penataan hunian vertikal di Semarang.
Menurutnya, perkembangan berbagai undang-undang baru di sektor perumahan rakyat dan agraria seharusnya bisa menjadi landasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan penataan kawasan. Namun, keterbatasan regulasi daerah membuat langkah tersebut belum bisa dilakukan secara optimal.
“Perdanya itu masih perda lama, sehingga kita belum bisa melakukan banyak pembenahan. Mudah-mudahan dengan revisi perda baru ini, kita bisa mengadopsi berbagai masukan, termasuk dari DPRD,” katanya, Selasa 5 Mei 2026.
Revisi perda rusun, kata dia, diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari perbaikan fasilitas rumah susun, pemerataan pemanfaatan, hingga pengendalian pengelolaan. Tak hanya itu penambahan fasilitas yang lebih modern juga menjadi bagian dari rencana pembaruan.
Ia pun menargetkan penataan rumah susun dapat dilakukan lebih maksimal pada tahun-tahun mendatang. Adapun terkait pembangunan rumah susun baru, ia mengakui keterbatasan anggaran daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan dukungan kepada pemerintah pusat.
“Kalau pembangunan rusun baru, APBD kita belum kuat. Kami akan ajukan ke pemerintah pusat, mudah-mudahan Semarang bisa mendapatkan alokasi,” ucapnya.
Pihaknya telah mengusulkan tiga lokasi pembangunan, yakni di wilayah Tugu, Tembalang, dan Semarang Utara. Namun, untuk lokasi di Semarang Utara, kondisi lahan masih memerlukan pengurukan sebelum pembangunan dapat dilakukan.
"Melalui revisi perda dan dukungan pembangunan baru, Pemkot Semarang berharap pengelolaan rumah susun ke depan menjadi lebih baik, merata, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, mendukung langkah Pemerintah Kota Semarang yang mengusulkan revisi Perda tentang rusun seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kompleksitas pengelolaannya. Perda rusun ini memang perlu direvisi karena perkembangan jumlah penduduk dan problematika di lapangan yang cukup besar.
"Aturan harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,” katanya. DPRD bersama pemerintah kota juga menargetkan pembahasan revisi perda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
“Kalau melihat tingkat kesulitannya, kami optimistis tidak sampai dua bulan bisa diselesaikan. Ini penting agar tidak menghambat penerapan aturan di lapangan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....