Polda Jateng Bongkar 53 Kasus BBM dan LPG Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi
- 05 Mei 2026 16:11 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) mengapresiasi penindakan 53 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Tengah sebagai langkah penting melindungi hak masyarakat. Upaya ini dinilai memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga RJBT, Fanda Chrismianto, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian. Aparat dinilai berhasil mengungkap puluhan kasus di sektor distribusi BBM, LPG, hingga praktik ilegal drilling sepanjang April 2026.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng. Khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Fanda, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kuat negara. Komitmen itu untuk memastikan distribusi energi subsidi tidak disalahgunakan.
Ia menegaskan BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite serta LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Praktik penyalahgunaan dinilai merugikan dari sisi ekonomi dan keselamatan publik.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Fanda. Ia pun menilai langkah ini penting menjaga keadilan distribusi energi.
Pertamina mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan juga siap terus bersinergi dengan aparat dalam memperkuat pengawasan distribusi energi di Jawa Tengah.
Sebagai upaya pengendalian, Pertamina terus mengembangkan sistem subsidi tepat sasaran. Salah satunya melalui pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi.
Fanda turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur LPG oplosan yang dijual murah karena berpotensi membahayakan keselamatan. “Risikonya bisa terjadi kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya membeli produk sesuai standar resmi di penyalur resmi Pertamina. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan melalui call center 135 atau aparat berwenang.
Sebagai bentuk komitmen, Pertamina tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar. Sanksi berlaku bagi agen, pangkalan, maupun SPBU sesuai ketentuan.
Fanda berharap sinergi antara Pertamina dan aparat kepolisian terus diperkuat. Hal ini guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....