Kasus Asusila di Ponpes Pati Masuk Tahap Penyidikan Polisi
- 05 Mei 2026 12:48 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Oknum Pengasuh Ponpes Ndolokusumo Pati, Ditetapkan Tersangka
RRI.CO.ID, Pati- Penanganan kasus dugaan tindakan asusila terhadap santriwati di Pondok Pesantren(Ponpes) Ndolokusumo, Pati, memasuki tahap penyidikan oleh aparat kepolisian. Kasus ini menyita perhatian publik setelah ratusan warga mendatangi lokasi pondok pesantren untuk meminta kejelasan hukum.
Polresta Pati meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan bukti awal yang cukup. Penyidik kemudian menetapkan oknum pengasuh ponpes berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta sejumlah saksi terkait. Ia menegaskan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum serta melibatkan keterangan ahli guna memperkuat pembuktian perkara.
“Kami sudah menetapkan tersangka pada dua puluh delapan April dan melakukan pemeriksaan lanjutan bersama penasihat hukum. Tersangka sebelumnya kooperatif saat pemeriksaan, sehingga informasi mengenai pelarian tidak benar dan perlu diluruskan,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Namun, pada jadwal pemeriksaan berikutnya, tersangka dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas. Kondisi tersebut mendorong aparat kepolisian untuk mengambil langkah lanjutan guna memastikan proses hukum tetap berjalan.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengapresiasi kinerja kepolisian yang dinilai mampu mengungkap kasus secara terbuka. “Kami berharap dalam waktu dekat tersangka dapat segera ditahan dan proses hukum berjalan tuntas,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama pemulihan psikologis dan jaminan masa depan anak-anak yang terdampak. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penguatan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.(APB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....