Halo RRI, Pemasangan Pamflet Dipaku di Pohon Merusak Lingkungan

  • 29 Apr 2026 11:34 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang- Di sejumlah jalan raya, ruang publik, dan area hijau di Kota Semarang masih ditemui maraknya pemasangan pamflet atau banner yang dipaku ke batang pohon. Praktik pemasangan yang merusak lingkungan ini salah satunya masih dijumpai di kawasan jalan Sidodadi maupun MT Haryono.

Salah satu mahasiswa di Semarang, Alif mengatakan, paku di batang pohon dapat merusak jaringan pembuluh makanan dan air. Hal itu berperan penting dalam proses pertumbuhan dan kelangsungan hidup pohon.

“Jika luka tersebut terus terjadi dan tidak ditangani, pohon bisa menjadi lemah, mudah terserang penyakit, bahkan bisa mati sepenuhnya. Selain itu, bekas paku yang tertinggal juga akan menjadi sarang jamur dan serangga perusak yang semakin memperparah kerusakan,” ucapnya saat ditemui Halo RRI, Rabu, 28 April 2026.

Selain merusak tanaman, pemasangan sembarangan ini juga dinilai mengganggu keindahan lingkungan dan keamanan pengguna jalan. Alif pun berharap dinas terkait dapat melakukan penertiban.

"Saya harapkan dinas terkait dapat melakukan penertiban secara bertahap. Selain itu, saya meminta kepada pihak yang memasang untuk segera memperbaikinya dengan cara yang benar " ucapnya.

Untuk diketahui, cara pemasangan ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Tanaman Kota. Dalam peraturan tersebut, diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang merusak, melukai, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman kota dalam bentuk apapun.

Halo RRI akan meneruskan keluhan tersebut kepada pihak terkait. Diharapkan, pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sehingga tidak ada lagi praktik pemasangan pamflet di pohon yang dapat merusak lingkungan dan keindahan kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....