Sampaikan Permintaan Maaf, Pelaku Prank Laporan Palsu Datangi Damkar
- 26 Apr 2026 17:27 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Pelaku prank atau pembuat laporan kebakaran fiktif di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat, Bonefentura Soa mendatangi kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Sabtu 25 April 2026. Pria yang berprofesi Debt collector (DC) ini datang ke Damkar sekitar pukul 16.30 WIB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bone sapaan akrabnya, tak hanya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh petugas Damkar Kota Semarang atas perbuatannya beberapa waktu lalu. Namun juga harus menerima hukuman dengan menjadi petugas Damkar.
Ia diminta mengenakan APD lengkap, membuka selang dan menyemprotkan air layaknya petugas Damkar. Hukuman tersebut diberikan agar pelaku tidak mempermainkan lagi layanan kedaruratan yang membutuhkan kesigapan.
"Berat, berat (ini APD dan alatnya) Cukup sulit, tidak mudah pekerjaan jadi Damkar," katanya usai menjalani hukuman menjadi petugas Damkar. Bone mengaku menyesal setelah membuat laporan kebakaran fiktif untuk meneror orang yang memiliki hutang.
Menurutnya, hukuman tersebut menjadi pembelajaran sekaligus pengingat bagi sesama DC agar tidak mempermainkan layanan Damkar dalam urusan penagihan utang. Ini jadi pesan untuk seluruh DC di Indonesia, kalau nagih sesuai SOP atau aturan perusahaan.
"Jangan sampai merugikan instansi lain khususnya Damkar. Saya minta maaf kepada amkar di seluruh Indonesia dan Kota Semarang perbuatan saya ini merugikan banyak pihak," katanya.
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan menyatakan, hukuman itu merupakan konsekuensi atas perbuatan yang merugikan Damkar. Layanan kedaruratan tidak boleh disalahgunakan.
"Waktu respons Damkar ke lokasi (kebakaran) itu dibatasi maksimal 15 menit. Petugas harus mengenakan APD lengkap, termasuk sepatu dan helm yang berat. Ini permintaan teman-teman agar pelaku bisa merasakan langsung jadi petugas Damkar," ujarnya.
Ia berharap hukuman yang diberikan Damkar Semarang kepada Bone menjadi pembelajaran agar layanan kedaruratan tidak disalahgunakan. Terdapat ketentuan dalam UU pidana yang dapat menjerat pelaku pembuat laporan fiktif.
"Institusi Damkar menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu. Di KUHP (Pasal 220) sudah jelas, mempermainkan layanan darurat itu ada hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara," tegasnya.
Sedangkan aduan di Polrestabes Semarang, Ade masih berkoordinasi untuk menentukan apakah laporan tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum atau dicabut. Mengingat, perbuatan yang mempermainkan layanan kedaruratan tersebut melanggar KHUP Pasal 220.
"Kami dari Damkar melihat hal seperti ini sudah terjadi berulang-ulang kali. Tidak hanya di Kota Semarang bahkan di seluruh wilayah Indonesia. Institusi Damkar tidak bisa dipermainkan seperti itu dan melanggar KHUP," ucapnya.
Perwakilan Agent & Co (PT GAD), Annur Handoko yang turut mendampingi Bone menyebut perbuatan Bone tidak sesuai dengan SOP yang perusahaan. "Kami punya itikad baik untuk mengantar (Bone) menyelesaikan permasalahannya untuk mengklarifikasi dan meminta maaf," ujarnya.
Kejadian yang dialami Bone menjadi tamparan keras bagi perusahaan pinjaman online tersebut. Annur mengatakan perbuatan Bone tidak dapat dimaafkan dan yang bersangkutan telah dipecat dari perusahaan. "Iya, sudah kami berhentikan (pecat) sebagai DC," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....