Jasa Raharja Semarang I Manfaatkan RRI Fest, Edukasi Perlindungan Korban Laka

  • 06 Sep 2026 10:34 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Ribuan pengunjung RRI Fest Semarang mendapat edukasi langsung mengenai pentingnya perlindungan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dari Jasa Raharja, Minggu, 6 September 2026. Momentum keramaian acara dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan juga berarti berkontribusi pada perlindungan sesama pengguna jalan.

Kepala Jasa Raharja Samsat Semarang I Pedurungan, Bimo, menyampaikan sosialisasi tersebut di hadapan peserta RRI Fest yang memadati kawasan RRI Semarang. Ia mengajak masyarakat untuk lebih memahami manfaat pembayaran pajak kendaraan yang selama ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi kendaraan.

Menurut Bimo, setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor turut mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut menjadi salah satu sumber perlindungan bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Ketika masyarakat membayar pajak kendaraan, secara tidak langsung mereka juga ikut memberikan perlindungan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya melalui program Jasa Raharja,” ujarnya

Ia menjelaskan santunan Jasa Raharja diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kepatuhan membayar pajak kendaraan memiliki manfaat yang jauh lebih besar dibanding sekadar memenuhi kewajiban tahunan.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja bersama Samsat Semarang I juga menghadirkan layanan Samsat Keliling di lokasi RRI Fest. Warga yang membawa kendaraan berpelat Jawa Tengah dapat langsung memanfaatkan layanan perpanjangan pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Bimo mengatakan pelayanan jemput bola terus dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat. Kehadiran layanan di berbagai kegiatan publik menjadi strategi untuk mendekatkan pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Selain kemudahan layanan, masyarakat juga masih dapat menikmati program diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen hingga akhir tahun 2026. Program tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor tidak hanya menopang pendapatan daerah, tetapi juga mendukung keberlangsungan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, edukasi mengenai manfaat pajak dan peran Jasa Raharja perlu terus diperluas kepada masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa ada unsur perlindungan kecelakaan dalam pembayaran pajak kendaraan. Melalui kegiatan seperti RRI Fest, kami ingin informasi itu bisa dipahami lebih luas,” katanya.

Kehadiran Jasa Raharja dalam RRI Fest menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif tentang keselamatan berlalu lintas. Di tengah suasana penuh hiburan dan kebersamaan, masyarakat diajak memahami bahwa kepatuhan membayar pajak juga berperan dalam memberikan perlindungan bagi sesama pengguna jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....