Kehadiran KeppNas Perkuat Etika dan Perlindungan Guru Era Kini

  • 18 Apr 2026 08:24 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Organisasi Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional (KeppNas) resmi dideklarasikan pada Jumat 17 April 2026. Pembentukan organisasi ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi dunia pendidikan, khususnya posisi guru yang dinilai masih jauh dari ideal di tengah tingginya tuntutan terhadap profesinya.

Ketua KeppNas, Sri Hartono, menyampaikan, saat ini guru menghadapi berbagai persoalan yang kerap tidak diselesaikan secara profesional. Bahkan, tidak jarang citra guru menjadi negatif hanya akibat potongan peristiwa yang viral di media.

“Harapan kepada guru itu sangat tinggi. Namun di sisi lain, banyak persoalan yang tidak didekati secara profesional. Bahkan ada guru yang kalah citra hanya karena jepretan kamera,” ujarnya dalam wawancara usai deklarasi.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi berdampak buruk jika tidak ditangani serius. Guru yang seharusnya menjadi inspirator dan penentu masa depan generasi bangsa justru bisa kehilangan peran strategisnya.

Berangkat dari situasi itu, KeppNas dibentuk oleh sejumlah praktisi dan akademisi dengan fokus pada dua divisi utama, yakni divisi etika dan divisi perlindungan. Pada aspek etika, KeppNas ingin memastikan setiap persoalan yang melibatkan guru dikaji secara tepat, apakah masih dalam ranah pedagogik atau sudah keluar dari koridor etika profesi.

“Jika masih dalam kerangka etika pedagogik, maka tidak boleh disederhanakan menjadi pelanggaran yang langsung berujung pada sanksi sepihak. Guru harus ada yang mendampingi,” tegas Sri Hartono.

Sementara pada aspek perlindungan, KeppNas berkomitmen memberikan pendampingan kepada guru yang menghadapi persoalan hukum maupun sosial. Organisasi ini juga menegaskan tidak bertujuan menggantikan organisasi profesi yang sudah ada, melainkan melengkapi dan memperkuat peran yang belum optimal.

Dalam waktu dekat, KeppNas akan melakukan kajian komprehensif terkait penerapan etika dalam pendidikan secara lebih aplikatif. Selain itu, organisasi ini juga akan membangun sistem perlindungan dan pendampingan bagi para pendidik.

Langkah lainnya adalah menyusun rekomendasi kebijakan berbasis kondisi nyata di lapangan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari praktisi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Sri Hartono menegaskan pentingnya payung hukum yang kuat dalam melindungi guru. “Perlindungan guru tidak cukup hanya menjadi wacana. Harus ada dasar hukum yang jelas, bahkan jika perlu tertuang dalam undang-undang agar memiliki kekuatan mengikat,” katanya.

Melalui deklarasi ini, KeppNas diharapkan menjadi wadah yang mampu memperkuat posisi guru sekaligus menjaga marwah profesi pendidik dalam sistem pendidikan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....