Polres Semarang Simulasikan Pengamanan Objek Vital

  • 14 Apr 2026 16:30 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kab. Semarang - Simulasi sistem pengamanan kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapsiagaan Polres Semarang dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada pengamanan obyek vital. Kegiatan ini melibatkan sebanyak 429 personel pada Selasa 14 April 2026 di Mapolres Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, kegiatan ini mensimulasikan penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berpotensi berkembang menjadi anarkis. Sehingga dapat mengarah pada gangguan terhadap obyek vital.

Kapolres menekankan agar seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap tahapan pengamanan. Sehingga pengamanan yang dilakukan oleh personel dapat meredam potensi gangguan yang lebih besar.

“Kita utamakan langkah preventif dan humanis melalui negosiasi. Namun apabila situasi tidak terkendali, personel harus mampu bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai dengan standar operasional prosedur,” ujarnya.

Ratna menjelaskan, rangkaian simulasi diawali dengan penerjunan pleton negosiator yang melaksanakan pendekatan dialogis kepada massa guna meredam potensi konflik. Seiring perkembangan situasi dalam skenario, massa digambarkan semakin tidak terkendali dan menunjukkan tindakan anarkis.

"Kami menerjunkan pleton Dalmas awal hingga Dalmas lanjut untuk melakukan tindakan represif secara tegas dan terukur. Nampak pula pengerahan kendaraan Water canon pada tahap lanjutan, serta regu Raimas bermotor juga dikerahkan guna melakukan penghalauan serta membubarkan massa demi mengamankan obyek vital dan situasi di sekitarnya," ungkapnya.

Melalui kegiatan, lanjut dia, menunjukkan kesiapan operasional serta profesionalisme personel dalam menghadapi berbagai potensi eskalasi gangguan kamtibmas. "Simulasi ini juga menjadi wujud komitmen Polres Semarang dalam menjamin keamanan masyarakat serta memastikan setiap kegiatan penyampaian pendapat tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....