Polres Kendal Buka Posko Pengaduan terkait Kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya
- 09 Apr 2026 07:37 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kendal — Polres Kendal membuka Posko Pengaduan terkait dugaan gagal bayar atau penarikan simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam Bhakti Makmur Jaya. Posko tersebut mulai beroperasi pada Rabu, 8 April 2026.
Pembukaan posko ini dilakukan sebagai respons atas keluhan anggota koperasi. Sebelumnya, para anggota belum dapat menarik simpanan mereka sejak menjelang Lebaran hingga saat ini.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi awal. "Tanggal 7 April, kami mengundang dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk membicarakan penanganan kasus ini," katanya.
Ia menjelaskan, posko pengaduan terbuka bagi seluruh anggota koperasi maupun pihak terkait lainnya. Aduan yang masuk akan ditampung dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Yang mau menyampaikan aduan terkait kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya bisa datang ke Polres. Nanti akan ditampung dan ditindaklanjuti," ujarnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya peristiwa hukum dalam kasus ini. Untuk itu, diperlukan data dan informasi dari para anggota yang merasa dirugikan untuk menjadi sarana dalam proses nantinya apabila ditemukan peristiwa hukum atau tindak pidana," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan pihaknya juga menerima aduan masyarakat. DPRD akan ikut menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
"Kami akan mengundang pihak yang bersangkutan melalui Badan Kehormatan. Sekiranya ada kode etik yang perlu kita cermati, maka akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....