Jumlah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Capai 47,2 Juta per Februari 2026

  • 07 Apr 2026 09:45 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat peningkatan jumlah peserta aktif yang signifikan. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengatakan jumlah peserta aktif mencapai 47,2 juta pekerja per Februari 2026.

Pencapaian ini menunjukkan tren positif dalam kesadaran pekerja akan perlindungan jaminan sosial. "Jumlahnya meningkat persen , jika dibandingkan pencapaian periode yang sama tahun sebelumnya," ucap Erfan dalam rilis Selasa 7 April 2026.

Berdasarkan data BPJS Ketenakerjaan, hingga akhir Februari 2026 telah melindungi 47,26 juta pekerja. Jumlah tersebut terdiri dari 26,65 juta pekerja formal, 13,86 juta pekerja informal atau bukan penerima upah, 6 juta pekerja jasa konstruksi, serta 691 ribu Pekerja Migran Indonesia.

Untuk mendorong peningkatan jumlah peserta, Erfan menyampaikan pihaknya akan menerapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah terus memperkuat pendekatan berbasis komunitas dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

"Salah satunya melalui kolaborasi dengan komunitas masyarakat, seperti masjid dan pengurus lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), guna menjangkau para pekerja hingga ke lingkungan terdekat tempat mereka tinggal dan beraktivitas sehari-hari," katanya.

Erfan mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan menerapkan upaya untuk menjaga pembayaran manfaat kepada peserta bisa tetap berkelanjutan.

Dia menerangkan dalam mengelola dana amanah milik para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa mempertimbangkan aspek solvabilitas, keamanan dana, kehati-hatian dan hasil investasi yang memadai. "Dengan demikian, mampu memenuhi pembayaran kewajiban kepada setiap peserta pada saat jatuh tempo," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan guna melindungi seluruh pekerja dari risiko yang mungkin dialami saat bekerja maupun dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja.

Perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat. “Ini sebenarnya dalam rangka mencegah kemiskinan, di mana program pengentasan kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban masyarakat serta menambah pendapatan mereka,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....