Jateng Siapkan Surat Edaran WFH, Indikator Pengawasan Dimatangkan
- 02 Apr 2026 09:45 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun surat edaran (SE) terkait penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini disiapkan sekaligus dengan pematangan sistem pengawasan lewat pengukuran kinerja agar pelaksanaannya tetap efektif.
Penyusunan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentabg penyesuaian kerja ASN daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan WFH juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja ASN.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pihaknya saat ini masih merumuskan aturan teknis yang mengacu pada kebijakan pusat tersebut. Menurutnya, Pemprov Jateng sementara akan mengikuti pola WFH setiap Jumat dengan mempertimbangkan durasi jam kerja yang lebih singkat.
"Nanti konsepnya adalah di Work From Home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti, kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari karena dia harus tagging di rumah, dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya, Rabu, 1 April 2026.
Nantinya, kebijakan yang akan diambil itu akan dibarengi dengan pengawasan lewat pengukuran kinerja ASN selama WFH. Hal ini dinilai penting mengingat kompleksitas layanan pemerintah provinsi yang mencakup berbagai sektor.
Sumarno menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki cakupan tugas lintas bidang yang lebih luas dibanding kementerian atau lembaga. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan, pembagian tugas, dan indikator capaian kinerja harus disusun secara rinci.
Dalam aturan Mendagri, telah ditetapkan klasifikasi layanan yang dapat dan tidak dapat menerapkan WFH. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara tatap muka.
Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama tidak diperkenankan menjalankan WFH. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemprov Jateng juga menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH harus bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain. Sistem presensi akan dirancang berbasis lokasi untuk memastikan kedisiplinan pegawai.
Pengawasan pelaksanaan WFH akan difokuskan pada dua aspek utama, yakni hasil kerja dan kedisiplinan. Kinerja akan diukur dari output pekerjaan, sementara disiplin dipantau melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Ia menilai kebijakan tersebut dapat mendukung efisiensi energi, namun harus dilakukan secara selektif.
Menurutnya, layanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi harus tetap berjalan normal. Ia mengingatkan agar kebijakan WFH tidak sampai mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Yang tidak bisa tergantikan pelayanan itu lewat digitalisasi atau lewat komputerisasi, ya harus selektif. Jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....