Mulai April, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Hanya Rp8.400

  • 01 Apr 2026 10:02 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta– Pemerintah resmi memberlakukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) mulai 1 April 2026. Melalui kebijakan ini, iuran ditetapkan hanya sebesar Rp8.400 per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Program ini ditujukan bagi pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM.

Program keringanan iuran ini berlaku hingga Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, menyebut langkah ini sebagai strategi untuk meningkatkan kepesertaan. Menurutnya, iuran yang lebih ringan akan mendorong masyarakat untuk bergabung.

“Ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat, terutama pekerja informal, untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau namun manfaatnya tetap maksimal,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu, 1 April 2026.

Meski iuran diturunkan, manfaat yang diterima peserta tetap penuh. Peserta tetap mendapatkan perlindungan seperti perawatan akibat kecelakaan kerja hingga santunan kematian.

Selain itu, peserta juga berhak memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta. Manfaat lain berupa beasiswa bagi anak peserta juga tetap diberikan sesuai ketentuan.

Program ini berlaku bagi peserta baru yang mendaftar secara mandiri. Iuran tidak ditanggung oleh APBN maupun APBD.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebagai bentuk perlindungan diri. Selain itu, program ini juga menjadi jaminan kesejahteraan bagi keluarga di masa depan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia. Diharapkan, perlindungan yang merata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....