Petakan Kebutuhan CASN, BKD Jateng Sebut 2.000 Pegawai Pensiun Tiap Tahun
- 27 Mar 2026 10:19 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memetakan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2026 seiring tingginya angka pegawai yang memasuki masa pensiun. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng mencatat, sekitar 2.000 aparatur sipil negara (ASN) pensiun setiap tahun.
"Kalau secara data, yang pensiun itu biasanya setiap tahun berkurang di Provinsi Jawa Tengah sekitar 2.000. Sekitar 2000-an ASN yang pensiun," ujar Sekretaris BKD Jateng, Suseno kepada RRI, Jumat 27 Maret 2026.
Ia mengatakan, pemetaan formasi masih dalam tahap awal dan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dengan biro organisasi.
Ia menjelaskan, data kebutuhan yang masuk akan diverifikasi dan disaring oleh bidang pengadaan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan riil. Selain itu, pengadaan CASN juga akan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia.
Menurutnya, tidak semua kebutuhan formasi dapat langsung dipenuhi dalam satu waktu karena keterbatasan fiskal. Oleh sebab itu, proses rekrutmen CASN 2026 dipastikan akan dilakukan secara selektif dan terukur.
"Apakah itu juga nanti akan kita buka untuk semuanya. Tentu saja ketika pengadaan ini juga kita akan melihat kaitannya dengan kecukupan anggaran di kami. Kalau kami mengadakan semua ternyata anggaran tidak ada kan juga tidak memungkinkan itu," tuturnya.
Suseno menambahkan, komposisi ASN di Pemprov Jateng saat ini mencapai sekitar 60 ribu orang, terdiri dari PNS dan PPPK. Jumlah tersebut juga termasuk PPPK paruh waktu yang sebelumnya berasal dari tenaga non-ASN yang telah memenuhi syarat.
Ia menyebut, sebanyak 13.107 tenaga non-ASN yang terdata sebelumnya telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Status tersebut masih bersifat kontrak dengan masa kerja selama satu tahun sejak pengangkatan.
Lebih lanjut, peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka dengan syarat tertentu. Mekanisme pengangkatan akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk melalui proses seleksi sesuai kebutuhan formasi.
“Ketika ada kebutuhan karena pegawai pensiun atau berhenti, peluang itu akan diisi dari PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat,” jelasnya. Namun demikian, tidak semua dapat otomatis diangkat karena tetap harus melalui tahapan dan seleksi yang ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....