Rutan Kelas IIB Purworejo Serahkan Remisi kepada 122 Napi
- 21 Mar 2026 11:34 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Sebanyak 122 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo resmi menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah Remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama di masa tahanan, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Kepala Rutan Purworejo, David Saptoaji Putra, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut secara simbolis sesaat setelah pelaksanaan Salat Id berjamaah di area Rutan. Dari total 200 penghuni Rutan (137 di antaranya berstatus narapidana), 122 orang berhasil memenuhi kriteria untuk mendapatkan pemotongan masa hukuman.
Kepala Rutan Purworejo, David Saptoaji Putra menyampaikan, untuk besaran remisi yang diberikan bervariasi. Yakni, minimal 15 hari dan maksimal 1 bulan 15 hari. David menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar formalitas.
"Penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan Selain itu terbukti berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan," kata David.
"Namun, untuk tahun ini, tidak ada narapidana yang langsung bebas (RK II) tepat di hari raya," imbuhnya. Bagi keluarga yang ingin bersilaturahmi, Rutan Purworejo telah menyiapkan layanan kunjungan spesial selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 21 – 23 Maret 2026.
Adapun, kunjungan dilakukan pagi dan sore dengan kunjungan tatap muka keluarga ."Mengingat tingginya antusiasme keluarga, kami telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk memperketat keamanan guna memastikan suasana tetap kondusif dan tertib," ungkap David.
Ia berharap, para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri agar saat mereka kembali ke masyarakat nanti, mereka mampu menjadi pribadi yang lebih produktif dan taat hukum. "Kami ingin memastikan momentum kemenangan ini dirasakan oleh semua, namun tetap dengan aturan dan keamanan yang terjaga ketat," tutup David.(Agus)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....