Gangguan Perjalanan KA akibat Truk Trailer Menghalangi Jalur KA

  • 10 Mar 2026 16:17 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas terganggunya perjalanan kereta api. Ini akibat adanya truk trailer pengangkut alat berat yang menghalangi jalur rel di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 5 antara Stasiun Alastua – Stasiun Semarang Tawang pada KM 2+800. pada Senin malam 9 Maret 2026.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pukul 23.46 WIB di KM 2+800 petak jalan Stasiun Semarang Tawang - Stasiun Alastua. Pada pukul 23.46 WIB, petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Alastua menerima informasi dari Petugas Jalan Lintasan (PJL) 5 Kaligawe mengenai adanya truk trailer bermuatan alat berat yang tersangkut di perlintasan sebidang

"Truk menghalangi jalur hulu maupun hilir. Kondisi tersebut mengakibatkan perjalanan kereta api untuk sementara tidak dapat melintas demi menjaga keselamatan,” jelas Luqman.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 23.46 WIB ketika sebuah truk trailer pengangkut alat berat berhenti dan menghalangi jalur kereta api di perlintasan tersebut. Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas KAI segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan proses evakuasi kendaraan yang menghalangi jalur rel.

Pihaknya juga menyiapkan langkah teknis dengan mengirimkan lokomotif penolong (NR) guna membantu proses penanganan di lokasi. “Setelah melalui upaya penanganan bersama, pada pukul 02.53 WIB truk trailer akhirnya berhasil dibebaskan dari perlintasan dan jalur hulu maupun hilir kembali dinyatakan aman untuk dilalui perjalanan kereta api,” tambah Luqman.

Akibat kejadian tersebut, pihaknya mencatat sebanyak 10 perjalanan kereta api mengalami gangguan perjalanan, berupa keterlambatan menunggu jalur dinyatakan aman untuk dilalui.

Adapun kereta yang mengalami keterlambatan tersebut, yaitu :

 1.⁠ ⁠KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi - Gambir lambat 184 menit

 2.⁠ ⁠KA Majapahit relasi Malang - Pasarsenen lambat 143 menit

 3.⁠ ⁠KA Sembrani relasi Gambir - Surabaya Pasarturi lambat 125 menit

 4.⁠ ⁠KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir - Surabaya Pasarturi lambat 95 menit

 5.⁠ ⁠KA Parcel tujuan Surabaya lambat 109 menit

 6.⁠ ⁠KA Pandalungan relasi Gambir - Jember lambat 85 menit

 7.⁠ ⁠KA Blambangan ekspres relasi Banyuwangi - Pasarsenen lambat 64 menit

 8.⁠ ⁠KA Kertajaya relasi Pasarsenen - Surabaya lambat 42 menit

 9.⁠ ⁠KA Darmawangsa relasi Pasarsenen - Surabaya Pasarturi lambat 23 menit

10.⁠ ⁠KA Barang tujuan Jakarta 25 menit

Luqman menyampaikan KAI sangat menyayangkan adanya kejadian truk trailer muatan alat berat yang menghalangi jalur kereta api di perlintasan sebidang. Sebab hal itu dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api serta berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kami sangat menyayangkan adanya kendaraan yang menghalangi jalur kereta api di perlintasan sebidang KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu dan peraturan saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Luqman juga akan menempuh langkah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk yang menyebabkan terjadinya gangguan operasional perjalanan kereta api tersebut. “KAI akan melakukan koordinasi dengan kepolisian terhadap pemilik kendaraan dan menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi atas dampak operasional yang ditimbulkan dari kejadian tersebut,” tambahnya.

Ia mengapresiasi atas kesabaran dan pengertian para pelanggan atas gangguan perjalanan yang terjadi. "PT KAI juga memberikan service recovery kepada seluruh penumpang KA yang terdampak peristiwa tersebut," jelas Luqman. (ryc)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....