BPJamsostek Berikan Santunan Jaminan Kematian kepada Empat Ahli Waris

  • 06 Mar 2026 10:16 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang : Empat keluarga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai mencapai Rp 644.000.000. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan bagi pekerja yang meninggal dunia.

Penyerahan santunan berlangsung di sela rangkaian kegiatan di PT Ungaran Sari Garments, Kamis 5 Maret 2026. Langkah ini menjadi bukti bahwa program jaminan sosial memberikan kepastian finansial bagi keluarga pekerja di saat sulit.

Salah satu penerima adalah ahli waris almarhumah Siti Nur Basiroh, yang mendapatkan total manfaat sebesar Rp160.904.540. Nilai tersebut merupakan hak yang telah dikumpulkan selama almarhumah menjadi peserta aktif.

Santunan diberikan kepada ahli waris dari almarhumah Siti Nur Basiroh dengan besaran manfaat total sebesar Rp160.904.540,00, almarhumah Nur Muadhimah sebesar Rp162.494.540,00 dan almarhumah Sri Supadmi sebesar Rp167.361.440,009 serta almarhumah Eny Dwi Lestari sebesar Rp153.604.860,00. Santunan tersebut sudah termasuk Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun Berkala (JP Berkala).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho mengatakan, santunan Jaminan Kematian ini adalah bentuk nyata perlindungan negara kepada pekerja dan keluarganya.

“Santunan Jaminan Kematian ini adalah bentuk nyata perlindungan negara kepada pekerja dan keluarganya. Kami berharap manfaat ini dapat memberikan ketenangan lahir batin dan membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Terima kasih kami sampaikan kepada PT. Ungaran Sari Garments atas dukungan dan komitmen dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” ujar Nugroho.

Penyerahan santunan ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari strategi peningkatan kesadaran publik terhadap pentingnya kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya perusahaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....