Dishub Semarang Tata Parkir Jalan Gajahmada dan Depok

  • 02 Mar 2026 19:40 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Penataan parkir di Kawasan Jalan Gajahmada dan Jalan Depok dilakukan untuk mencegah kemacetan. Pasalnya di kedua ruas jalan ini, saat ini menjamur titik nongkrong baru seperti kafe, dan tempat makan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Denpom V, dan Satpol PP, petugas gabungan turun langsung melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan juru parkir. Mereka menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan parkir semrawut dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan bahwa langkah yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif. “Saat ini kami lebih ke sosialisasi penataan juru parkir dan pemilik usaha. Kami menemukan parkir dua saf di Jalan Gajahmada dan beberapa titik yang belum memiliki izin,” katanya, Senin 2 Maret 2026.

Menurut Danang, di Jalan Gajahmada maupun Depok saat ini berubah menjadi tempat rujukan baru untuk nongkrong, karena banyak kafe dan tempat makan. Dari sisi parkir, ada temuan titik yang belum berizin, sehingga petugas melakukan pendataan dan menghimbau untuk mengurus izin.

“Di beberapa lokasi memang lahan parkir tidak memungkinkan sehingga memanfaatkan tepi jalan. Tapi kalau ditata dengan baik, tidak akan menimbulkan kemacetan. Ada juga titik yang belum berizin, jadi kami minta segera mengurus perizinan,” ucapnya.

Menurut dia, penertiban gabungan ini dilakukan titik pertama di Jalan Gajahmada, tepatnya di sekitar Hotel Sumi, petugas menemukan kendaraan yang parkir hingga dua lajur. Kondisi ini membuat lebar jalan menyempit dan memicu antrean kendaraan. Petugas kemudian memanggil dan mendata juru parkir setempat untuk dilakukan penataan.

Sementara di kawasan dekat Simpang Jalan Moch Suyudi, tepatnya di area Little Pal Cafe, kendaraan roda dua terlihat diparkir di atas pedestrian. Beberapa mobil bahkan terparkir di sisi kanan jalan yang seharusnya steril dari parkir.

Temuan serupa juga terjadi di Jalan Depok. Sebuah kafe baru yang berada di ruas satu arah memanfaatkan bahu jalan yang sebenarnya termasuk zona larangan parkir. Petugas pun memberikan sosialisasi sekaligus meminta pengelola segera mengurus perizinan parkir jika belum memilikinya.

"Kami tidak langsung melakukan penindakan. Namun akan kami pantau. Jika masih melanggar, kami akan tindak bersama Satlantas melalui penilangan,” tandasnya.

Sementara itu, Jumbadi juru parkir yang ada di Jalan Depok, mengakui jika banyak kendaraan tetap ngeyel untuk parkir di ruas zona larangan. Sebagai juru parkir, dirinya mengaku sudah memberikan himbauan untuk mematuhi aturan.

“Di Jalan Depok parkir hanya boleh di sisi kiri. Kalau ada yang parkir di kanan, saya ingatkan. Tapi kalau tidak mau, ya risikonya ditanggung sendiri kalau ada penindakan,” katanya.

Ia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan Dishub ini sangat penting dilakukan. Tujuannya agar pelaku usaha dan juru parkir baru bisa mengerti aturan yang ada, termasuk penggunaan sistem parkir elektronik. (royce)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....