Perhutani Purwodadi Sterilkan Lahan Hutan dari Bangunan Liar

  • 02 Mar 2026 07:34 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID. Grobogan- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan(KPH) Purwodadi mengambil tindakan tegas dengan menertibkan bangunan tidak berizin di kawasan hutan petak 162A-1 RPH Welahan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan(BKPH) Linduk. Bangunan tersebut dibongkar lantaran berdiri tanpa izin di area yang diproyeksikan untuk rencana Tanaman Rutin tahun 2026.

Konflik lahan ini mencuat setelah sebuah bangunan semi permanen berdiri di atas lahan garapan seorang warga bernama Sugiri. Lantaran Sugiri sakit, lahan tersebut digarap pihak lain yang kemudian mendirikan bangunan dengan dalih awal sebagai tempat penyimpanan hasil panen.

Namun, dalam perjalanannya, bangunan tersebut diklaim secara sepihak sebagai situs keramat bernama Punden Keris Nogo Sosro. Klaim tanpa dasar sejarah ini sempat memicu keresahan di tengah masyarakat karena tidak ada pengakuan resmi dari pemerintah desa setempat.

Secara hukum, keberadaan bangunan ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Undang-undang tersebut mengatur tentang kehutanan, serta regulasi turunannya mengenai penggunaan kawasan hutan.

Wakil Administratur/Kepala Sub KPH Purwodadi, Henry Kristiawan, menjelaskan pihaknya sudah menempuh prosedur peringatan sebelum melakukan pembongkaran paksa. Ia menekankan bahwa sterilisasi lahan sangat krusial untuk menjaga fungsi hutan.

“Kami telah mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan untuk pembongkaran mandiri. Namun, karena tidak dilaksanakan, maka penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Henry melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.

Senada dengan itu, Kepala Desa Lebak, Kasman, menjelaskan, lokasi tersebut memang bukan merupakan situs bersejarah desa. Pemerintah desa mendukung penuh langkah Perhutani guna menghindari kesalahpahaman yang lebih luas di masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan punden dan tidak pernah tercatat sebagai situs sejarah desa. Kami mendukung pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan hutan negara,” ujar Kasman.

Di sisi lain, Bhabinkamtibmas Desa Lebak, Brigadir Yulian Adhi S, memastikan proses eksekusi di lapangan berlangsung tanpa perlawanan. Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Pemkab Grobogan tetap berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif pascapembongkaran.

“Kami melakukan pendampingan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif, proses pembongkaran berlangsung tertib tanpa gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.( rel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....