Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Soroti Rencana Kenaikan IuranJKN
- 28 Feb 2026 11:35 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muh Dahlan menyoroti rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia meminta agar kebijakan tersebut dipertimbangkan kembali, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Menurut Dahlan, rencana kenaikan iuran JKN sebaiknya ditunda terlebih dahulu agar tidak semakin membebani masyarakat. Khususnya peserta mandiri dan pemerintah daerah yang turut menanggung iuran masyarakat kurang mampu.
“Kalau bisa dipending dulu. Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya baik. Kesehatan itu kewajiban pemerintah, jadi jangan sampai kebijakan kenaikan ini justru memberatkan rakyat,” kata Dahlan saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menjelaskan, untuk peserta kelas III yang iurannya ditanggung pemerintah, kenaikan premi otomatis akan berdampak pada bertambahnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah Kabupaten Purworejo sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp75 miliar pada tahun 2026 melalui Dinas Kesehatan untuk pembiayaan JKN. Angka tersebut meningkat dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp55 miliar.
“Kalau nanti premi kelas III naik, otomatis beban APBD juga naik. Ini harus dihitung betul sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Dahlan juga menyinggung adanya sekitar 11 ribu peserta JKN di Purworejo yang sebelumnya ditanggung pemerintah pusat namun kemudian dinonaktifkan, sehingga pembiayaannya dialihkan ke pemerintah daerah. Hal ini turut menambah tekanan terhadap anggaran daerah.
“Kalau nanti ada kekurangan, bisa ditambah lewat perubahan anggaran. Tapi kalau kepesertaan itu dikembalikan lagi ke pusat, tentu daerah akan sangat terbantu,” katanya.
Dahlan berharap pemerintah pusat, termasuk manajemen baru BPJS Kesehatan, dapat melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil kebijakan kenaikan iuran. Terlebih, aturan yang berlaku saat ini menyebutkan masyarakat kategori desil 1 sampai 5 berhak mendapatkan jaminan kesehatan gratis.
“Kami mendorong agar JKN jangan dinaikkan dulu. Jangan sampai kebijakan ini membebani kabupaten maupun masyarakat,” pungkasnya.(Agus)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....