KAI Daop 4 Semarang Larang Warga Ngabuburit Jalur Rel
- 26 Feb 2026 12:29 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Kebiasaan warga menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api kini menjadi sorotan tajam. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan larangan beraktivitas di area tersebut karena risiko kecelakaan yang mengancam nyawa warga maupun operasional kereta.
Pihak KAI menilai area rel sering kali dianggap sebagai tempat berkumpul yang asyik oleh masyarakat saat sore hari. Padahal, ruang manfaat jalur kereta merupakan zona merah yang harus steril dari aktivitas publik guna menghindari insiden fatal.
“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, Kamis 26 Februari 2026.
Menurutnya, aturan mengenai sterilisasi jalur ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 Ayat (1). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007. jelasnya
Urgensi larangan ini semakin meningkat seiring dengan bertambahnya frekuensi perjalanan kereta api menjelang masa angkutan Lebaran. Kesadaran warga diminta untuk tumbuh agar tidak lagi menjadikan area berbahaya sebagai lokasi menghabiskan waktu luang.
Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api khususnya menjelang masa angkutan Lebaran menjadikan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya ini. Saat asyik bermain atau bersantai, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di area terlarang yang dapat mengancam keselamatannya sendiri.
Guna menekan angka pelanggaran, KAI kini gencar melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk sekolah dan komunitas di sekitar rel. Selain edukasi, petugas juga memperketat patroli di titik-titik rawan untuk memastikan jalur tetap aman selama Ramadhan hingga Lebaran nanti.
“KAI bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib). Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi,” tambah Luqman.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan data tahun ini hingga 26 Februari 2026 telah terjadi Sepuluh kecelakaan di Jalur KA dan perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Satu orang luka berat dan satu orang luka ringan.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025 tercatat enam puluh satu kecelakaan di Jalur KA dan perlintasan sebidang, menyebabkan lima puluh dua orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan sebelas orang luka ringan.
“KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Luqman
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....