Pelaku Percobaan Curas di Purworejo Terancam 15 Tahun
- 10 Feb 2026 19:23 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas);yang mengakibatkan satu orang meninggal. Korban berinisal HA (40) merupakan warga Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/02/II/2026/SPKT/Polsek Loano/Polres Purworejo/Polda Jateng, tertanggal 3 Februari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban HA.
"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, pelaku berinisial NA masuk ke rumah korban melalui atap. Caranya dengan menyingkap asbes," kata Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito saat konferensi pers pada Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut dia, pelaku berniat melakukan pencurian, namun aksinya diketahui oleh korban. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya, hingga korban meninggal dunia.
"Setelah itu, pelaku melarikan diri melalui pintu depan rumah korban," jelasnya. Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pada Kamis (5/2/2026), petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan," terangnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka DN mengakui seluruh perbuatannya.
Ia juga mengakui telah membuang senjata tajam serta pakaian yang digunakan saat kejadian ke Sungai Bogowonto. "Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, peralatan yang digunakan pelaku, satu unit motor, surat kendaraan, serta sebuah telepon genggam milik tersangka," kata Wakapolres.
"Selain itu, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang saksi ahli dari RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo," imbuhnya. Motif pelaku diduga karena kehabisan uang akibat judi online.
Nana Edi Sugito mengungkapkan, pelaku diketahui menghabiskan uang belanja untuk berjudi secara daring hingga kalah. Kemudian muncul niat melakukan pencurian dengan target rumah korban yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (3) jo Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.(Ags)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....