Lahan Terbatas, Pembangunan Kopdes Merah Putih di Rembang Tuai Polemik

  • 09 Feb 2026 14:42 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Keterbatasan lahan di desa memicu polemik dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Rembang. Sejumlah gedung koperasi diketahui dibangun di atas lahan persawahan aktif, sehingga memunculkan sorotan terkait alih fungsi lahan pertanian produktif.

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan. Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi desa melalui penyediaan sembako murah, layanan simpan pinjam, hingga fasilitas pergudangan guna mengurangi ketergantungan masyarakat pada tengkulak dan pinjaman online ilegal.

Di Kabupaten Rembang, hingga akhir 2025 tercatat 153 desa dan kelurahan telah membangun kantor Koperasi Desa Merah Putih. Dari target 294 desa dan kelurahan, sebanyak 196 desa menyatakan kesiapan membangun, meski sebagian besar menghadapi kendala ketersediaan lahan.

Konsep bangunan Koperasi Desa Merah Putih dibuat seragam, meliputi kantor, gerai usaha, dan gudang. Fokus usahanya antara lain penjualan sembako, pupuk, LPG, serta layanan keuangan, dengan 60 koperasi telah beroperasi hingga Oktober 2025.

Namun, hasil pantauan lapangan menunjukkan sekitar 90 persen gedung Koperasi Desa Merah Putih di Rembang berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan sawah dan ladang produktif. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan lahan pertanian pangan.

Ketua Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Suryokoco Suryoputro, mengatakan pembangunan di lahan sawah terjadi karena mayoritas desa tidak memiliki tanah kosong. “Akhirnya mau tidak mau menggunakan tanah bengkok atau tanah kas desa yang sebelumnya berupa lahan,” ujarnya saat dihubungi RRI, Senin, 9 Februari 2026.

Padahal, alih fungsi lahan sawah diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan. Lahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Sawah yang Dilindungi dilarang dialihfungsikan demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589 Tahun 2021.

Alih fungsi lahan sawah hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dengan syarat ketat, termasuk kajian kelayakan strategis dan penyediaan lahan pengganti. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung sanksi administratif hingga pidana, termasuk pembongkaran bangunan.

Dengan kondisi tersebut, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Rembang kini menjadi perhatian publik. Polemik ini menuntut keseimbangan antara upaya penguatan ekonomi desa dan kewajiban menjaga perlindungan lahan pertanian produktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....