Kecanduan Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangganya
- 07 Feb 2026 09:45 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Tragedi pencurian disertai pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menjadi gambaran nyata betapa destruktifnya dampak judi online. Seorang pria tega mengkhianati kepercayaan tetangganya sendiri dan menghabisi nyawa seorang anak berusia enam tahun, setelah berulang kali kalah bermain judi online jenis slot.
Kasus memilukan tersebut berhasil diungkap secara cepat oleh Polres Boyolali dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, pelaku berhasil ditangkap dan seluruh rangkaian peristiwa terungkap.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026). Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, peristiwa perampokan sadis itu terjadi pada Kamis (29/1/2026) sore di rumah seorang bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede. Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan bernama Daryanti (34) mengalami luka berat, sementara anaknya, AO (6), meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku berinisial A (30), yang merupakan tetangga dekat korban, berhasil kami tangkap pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap AKBP Indra.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif kejahatan berawal dari jeratan utang akibat kecanduan judi online. Pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang, namun sebenarnya berniat mencuri sepeda motor korban untuk melunasi utang dan menebus kendaraan milik istrinya yang sebelumnya telah digadaikan.
“Tersangka terlilit utang akibat sering bermain judi online. Bahkan sepeda motor milik istrinya telah digadaikan sebesar Rp4 juta. Kondisi tersebut membuat tersangka gelap mata,” jelasnya.
Niat mencuri itu berubah menjadi aksi brutal. Saat aksinya diketahui, pelaku melukai korban hingga mengalami luka berat, lalu dengan keji membunuh anak korban karena takut perbuatannya terbongkar.
Setelah kejadian, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya ditangkap petugas. Sementara kondisi ibu korban yang sempat kritis dan dirawat di ruang ICU kini berangsur membaik dan telah kembali ke rumah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta beberapa pasal dalam KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, dan percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....