Thrifting Impor Murah, Industri Lokal Terancam
- 05 Feb 2026 16:39 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang — Maraknya tren thrifting atau jual beli pakaian bekas impor di Jawa Tengah dinilai tidak sekadar persoalan gaya hidup, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri tekstil dan pelaku usaha lokal. Peredaran pakaian bekas impor ilegal dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Negeri Semarang, Vitradesie Noekent, menyebut sebagian besar pakaian bekas impor yang beredar di pasaran masuk secara ilegal. Akibatnya, produk tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak melalui kewajiban pajak maupun standar kesehatan.
“Impor pakaian bekas itu dilarang secara tegas. Ketika masuk secara ilegal, tidak ada bea masuk maupun pajak, sehingga harganya jauh lebih murah dan ini berdampak langsung pada ambruknya industri tekstil dan UMKM lokal,” katanya dalam dialog bersama Pro 1 RRI Semarang, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya, jika konsumsi sandang masyarakat dialihkan ke produk dalam negeri, maka akan tercipta efek berganda bagi perekonomian. Dampak tersebut antara lain berupa peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, serta bertambahnya pendapatan pelaku usaha lokal.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Novel Nixmamara, mengatakan, peredaran pakaian bekas impor berpotensi mengganggu iklim usaha dalam negeri. Khususnya, industri tekstil dan pelaku usaha fashion lokal.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan, impor pakaian bekas merupakan praktik yang melanggar hukum. Larangan tersebut tertuang dalam Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang barang yang dilarang untuk diimpor.
Ia menambahkan, Disperindag Jawa Tengah bersama Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penelusuran asal barang. Hal ini sekaligus menekan peredaran pakaian bekas impor ilegal di pasaran.
“Kami berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam pengawasan jalur masuk barang impor, serta dengan Satpol PP untuk meminta keterangan kepada pedagang terkait asal barang. Ini penting untuk mengetahui sumber barang tersebut,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan lebih memilih produk lokal. Selain kualitas yang semakin mampu bersaing, penggunaan produk dalam negeri dinilai dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....