Program Sertakan, Bentuk Kepedulian Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

  • 30 Jan 2026 19:27 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek melakukan berbagai upaya dalam melindungi pekerja, baik formal maupun informal. Salah satunya melalui edukasi dan sosialisasi program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) di beberapa industri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran Mulyono Adi Nugroho menjelaskan, dalam program Sertakan, para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.

"Edukasi dan sosialisasi Sertakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting, sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko, " jelas Mulyono Adi Nugroho, Jumat 30 Januari 2026.

Namun, mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.

Nugroho menjelaskan, program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka. “Misalnya, anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain,” katanya.

Ia menegaskan, program tersebut sesuai inpres pada tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. “Hal ini tentunya sejalan dengan Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No. 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," jelasnya.

Nugroho menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor BPU satu orangnya cukup membayarkan sebesar Rp16.800 saja. “Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.

Menurutnya, program Sertakan menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya menyejahterakan pekerja Indonesia. Masyarakat Kabupaten Semarang diminta untuk lebih peduli kepada pekerja yang ada di sekitarnya yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, salah satu pekerja, Bambang mengatakan, hanya membayar sebesar Rp16.800 saja, pekerja dapat menikmati dua program. “Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pastinya mempunyai manfaat yang lebih besar,” katanya.(AHY)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....