Tutup TPS Karangsaru, Pemkot Semarang Rencanakan Pembangunan Taman

  • 28 Jan 2026 19:55 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Kota(Pemkot) Semarang menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah, Selasa, 27 Januari 2026. Penutupan dilakukan sebagai bagian dari penataan lingkungan kota, sekaligus menindaklanjuti rencana pembangunan taman di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menjelaskan, penutupan TPS Karangsaru dilatarbelakangi pertimbangan lingkungan dan sosial. Lokasi TPS berada sangat dekat dengan sarana ibadah dan sekolah, sehingga dinilai sudah tidak layak.

“Penutupan ini sudah direncanakan dan dilaksanakan hari ini. Ke depan, lokasi tersebut akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” ujarnya.

Penutupan TPS Karangsaru merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng untuk menangani persoalan TPS setempat yang kerap menimbulkan masalah lingkungan. Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.

Arwita menegaskan, untuk pembongkaran fisik TPS, masih memerlukan proses administrasi berupa surat kepada Wali Kota dengan tembusan Pj Sekda. Selama belum ada disposisi, maka belum dilakukan pembongkaran.

DLH Kota Semarang memulai proses penutupan TPS Karangsaru dengan memasang pita kuning (yellow line) dan media sosialisasi berupa spanduk larangan. Sebelumnya, pada Senin, 26 Januari 2026 sore, DLH juga telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi TPS. 

Dalam proses penutupan ini, sejumlah pihak terlibat secara aktif. Aparat wilayah, mulai dari lurah hingga camat, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

DLH bertugas menonaktifkan TPS dan memasang larangan pembuangan sampah. Sementara, Satpol PP melakukan penjagaan dan pengamanan area.

Arwita menegaskan, TPS pada prinsipnya hanya melayani sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pickup, tidak diperbolehkan membuang sampah di TPS, tetapi langsung ke TPA.

Ia menjelaskan, satu unit mobil pickup rata-rata membawa sampah hingga dua meter kubik, sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima hingga enam meter kubik. Kondisi ini membuat TPS cepat penuh.

Selain itu, aktivitas pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS juga dilarang. Sampah dari sektor usaha wajib dibuang langsung ke TPA dan dikenai retribusi sesuai ketentuan.

Melalui penutupan TPS ini, DLH Kota Semarang berharap masyarakat semakin sadar untuk mengelola sampah dari rumah tangga, serta mematuhi aturan pembuangan sampah. Pemkot Semarang menegaskan komitmennya untuk menata sistem persampahan secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan ruang publik sehat dan nyaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....