Polresta Pati Tangkap Perantara Sabu 11,72 Gram

  • 26 Jan 2026 17:38 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Pati - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati menangkap seorang pria berinisial BU (57) di Kecamatan Tayu. Tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara aktif dalam jaringan peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mengungkap awal mula pengungkapan kasus ini. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 11,72 gram dari tangan tersangka.

Sabu tersebut terbungkus rapi dalam 21 paket plastik klip berbeda. "Kami menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka sebagai perantara sabu," jelas Agus kepada awak media, Senin, 26 Januari 2026.

Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan tersebut. Penangkapan akhirnya dilakukan pada Rabu (21/1/2026) petang di pinggir jalan Pati-Tayu. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga alat komunikasi transaksi. Barang bukti lain berupa 21 bungkus sabu terbungkus tisu dan lakban merah.

"Tim kami melakukan penindakan saat tersangka akan melakukan transaksi di lokasi. Tersangka mengakui sabu itu miliknya dan akan diedarkan kepada pengguna," ujarnya.

Menurut dia, polisi meyakini tersangka yang diamankan di Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati itu bukan sekadar pengguna biasa. Namun penyidik akan menjerat dengan pidana berat, karena barang bukti melebihi dari 5 gram.

"Kasus ini masuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun," katanya. Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka menjalani proses pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Pati.(APB)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....