Polrestabes Semarang Musnahkan Ribuan Karung Bawang Bombay Ilegal

  • 26 Jan 2026 13:42 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Polrestabes Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ribuan karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah, Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kota Semarang.

Barang bukti ini merupakan hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas tersebut dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak. Tindakan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Sebelumnya, petugas menemukan dan mengamankan bawang bombay ilegal tersebut di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung bawang bombay ilegal. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena bawang bombay tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi, serta tidak melalui prosedur karantina yang diwajibkan. “Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya serta merugikan sektor pertanian nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, diketahui bawang bombay tersebut berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak. “Rencananya bawang bombay ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” katanya.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. “Peran tersangka adalah sebagai pengendali utama dalam distribusi bawang bombay ilegal ini,” ujar Kapolrestabes.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut.

ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88. Ia diancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....