Kemenkumham Jateng Gelar Exit Meeting Audit Kepatuhan Notaris
- 01 Des 2024 04:11 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggelar kegiatan Exit Meeting Audit Kepatuhan Notaris. Yakni terkait, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Kewajiban Pelaporan bagi Notaris di aula Kresna Basudewa, Jumat (29/11/2024).
Kepala Sub Bidang AHU, Widya Pratiwi Asmara menjelaskan, penyuluhan ini mengenai regulasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan Notaris sebagai pelapor demi mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng terus berupaya dalam melakukan pembinaan dan evaluasi tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan perannya sebagai Pihak Pelapor demi mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kasubbid AHU, Widya.
“Kami harap setelah kegiatan audit kepatuhan ini Bapak dan Ibu sekalian dapat mengenali profil, karakteristik, dan pola kebiasaan transaksi pengguna jasa,” sambungnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto berharap para Notaris harus tegas dan berani memutus hubungan usaha jika pengguna jasa mencurigakan. Pengguna jasa harus mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Notaris yang menemukan adanya transaksi keuangan pengguna jasa yang memenuhi kriteria mencurigakan, harus berani memutus hubungan usaha,” himbaunya.
Audit kepatuhan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian kuesioner oleh para notaris beberapa waktu lalu. Kegiatan ini bertujuan memberikan penyuluhan tentang regulasi PMPJ, kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), sekaligus mengevaluasi tingkat kepatuhan notaris.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....