Ketentuan Pembayaran Zakat dalam Islam
- 05 Mar 2026 18:25 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Zakat menjadi kewajiban bagi Muslim yang telah memenuhi ketentuan syariat sebagaimana dijelaskan dalam Alquran dan hadis. Islam menetapkan langkah-langkah pembayaran zakat secara sistematis agar umat melaksanakannya dengan benar dan tertib.
Allah SWT menegaskan perintah zakat dalam Surah Al-Baqarah ayat 43: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ. Ayat tersebut berarti, “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat,” yang menunjukkan bahwa zakat harus dibayarkan bersamaan dengan ketaatan ibadah lainnya.
Seorang Muslim wajib menghitung total harta yang ia miliki, lalu memastikan jumlah tersebut telah mencapai batas minimal atau nisab dan melewati masa satu tahun hijriah untuk jenis harta tertentu. Untuk emas, nisabnya setara 85 gram dengan tarif 2,5 persen, dan ketentuan ini juga berlaku bagi simpanan maupun hasil usaha yang nilainya setara.
Rasulullah SAW mengingatkan konsekuensi bagi orang yang enggan menunaikan zakat dalam hadis riwayat Imam Bukhari: مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ.... Hadis tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang memperoleh harta dari Allah namun tidak mengeluarkan zakatnya akan menghadapi akibat serius di akhirat.
Setelah menentukan jumlah yang harus dibayarkan, muzakki menyalurkan zakat kepada delapan kelompok penerima sesuai Surah At-Taubah ayat 60: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ.... Ayat itu berarti, “Sesungguhnya zakat hanya diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin…,” yang menjadi dasar pembagian zakat secara tepat sasaran.
Pembayar zakat dapat menyerahkan langsung kepada penerima yang berhak atau melalui lembaga amil zakat resmi agar distribusinya lebih terkoordinasi. Mekanisme ini membantu memastikan dana zakat tersalurkan secara transparan dan sesuai ketentuan agama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....