Hak Puasa Ramadan Terlindungi Hukum di Indonesia

  • 23 Feb 2026 09:41 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Pelaksanaan ibadah puasa Ramadan di Indonesia tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban spiritual umat Islam, tetapi juga merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Perlindungan tersebut memiliki dasar hukum kuat, mulai dari konstitusi, undang-undang hak asasi manusia, hingga ketentuan pidana.

Dosen Hukum Universitas Semarang, Dr. Kukuh Sudarmanto Alugoro menegaskan, puasa Ramadan memiliki dimensi hukum yang tidak dapat diabaikan dalam negara hukum seperti Indonesia. Menurutnya, negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah tanpa gangguan.

“Puasa Ramadhan bukan hanya kewajiban ritual individual, tetapi merupakan ekspresi keimanan yang dilindungi konstitusi. Negara wajib menjamin umat Islam dapat menjalankannya tanpa gangguan,” ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.

Secara normatif, kewajiban berpuasa ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183. Dalam konteks hukum nasional, kewajiban agama tersebut beririsan dengan tanggung jawab negara untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 juga menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. “Dalam doktrin hukum tata negara modern, negara memiliki positive obligation, yakni kewajiban aktif untuk melindungi hak warga negara dari gangguan pihak lain,” katanya.

Perlindungan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan setiap orang untuk beribadah sesuai agamanya. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang mengganggu pelaksanaan ibadah.

“Negara memandang serius perlindungan kebebasan beribadah. Ini bukan sekadar isu moral, tetapi kepentingan hukum yang memiliki konsekuensi pidana,” ujar Kukuh.

Di tingkat daerah, pengaturan suasana kondusif selama Ramadan juga diperkuat melalui regulasi seperti Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Menurut Kukuh, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kelompok tertentu, melainkan menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai religius masyarakat.

Ia menambahkan, tantangan utama bukan terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan konsistensi penegakan hukum dan kesadaran kolektif masyarakat. “Dengan menjunjung hukum, toleransi, dan nilai kemanusiaan, puasa Ramadan menjadi bukan hanya ibadah individual, melainkan juga momentum penguatan nilai kebangsaan dalam bingkai negara hukum Pancasila,” ucapnya.(Rel/Put)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....